Demikian disampaikan Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat. Jumhur juga menyesalkan sikap Koordinator JBMI, Iweng Karsiwen, yang sejauh ini justru terindikasi memberi pengaruh negatif pada keluarga Erwiana. Bahkan, cara JBMI sering menuduh pemerintah lalai dalam menangani kasus Erwiana, dinilai Jumhur seperti aktivis yang mencari panggung di atas penderitaan orang.
"Pemerintah tidak abai apalagi lalai dalam menangani kasus Erwiana," tegas Jumhur, sambil mengatakan, dengan berbagai elemen pemerintah di antaranya Perwakilan RI di Hongkong ataupun yang berada di tanah air, BNP2TKI terus aktif membela kehormatan Erwiana agar mendapatkan rasa keadilan tertinggi akibat kasusnya.
Pada bagain lain, Jumhur mengatakan pihaknya pada Kamis ini, menghubungi perusahaan PT Graha Ayu Karsa selaku Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Erwiana, dan mendapat penjelasan seluruh biaya perawatan TKI korban penganiayaan majikan di Hongkong selama berada di Rumah Sakit Islam Amal Sehat, Sragen, Jawa Tengah, itu telah disiapkan dalam bentuk deposit di rumah sakit sebesar Rp25 juta termasuk untuk memenuhi kekurangannya yaitu Rp 5.284.000.
"Jadi, seluruh biaya perawatan Erwiana Rp 30.284.000 sudah dibayarkan oleh perusahaan pada Rabu (5/2/2014) sekitar pukul 16.00, namun kemudian memang dikembalikan lagi oleh rumah sakit ke PT Graha Ayu Karsa," ujarnya.
Jumhur menyatakan kuitansi pengembalian dari rumah sakit ke PT Graha Ayu Karsa, juga dikirim ke BNP2TKI sebagai bukti telah dilakukan pembayaran.
Menurutnya, seharusnya permasalahan biaya rumah sakit sudah terselesaikan pada Rabu itu. Dijelaskan pula, keluarga Erwiana menghendaki perwakilan perusahaan datang ke rumah sakit pada Rabu pukul 15.00, namun karena hambatan waktu di perjalanan maka tim PT Graha Ayu Karsa baru tiba sekitar pukul 16.00 dan langsung melunasi biaya perawatan Erwiana.
[ysa]
BERITA TERKAIT: