Tidak Pantas Singapura Mempermasalahkan Nama KRI Usman Harun!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 07 Februari 2014, 07:09 WIB
Tidak Pantas Singapura Mempermasalahkan Nama KRI Usman Harun<i>!</i>
hikmahanto juwana/net
rmol news logo . Dalam suatu peperangan, termasuk ketika Indonesia berkonfrontasi dengan Malaysia, tentu setiap negara yang menganggap prajuritnya meninggal secara heroik atas nama negara sebagai pahlawan. Para prajurit ini, ketika melakukan aksinya, tidak bertindak atas namanya sendiri atau kelompok melainkan membawa nama negaranya.

Ketika para prajurit ini meninggal di medan pertempuran atau dikenai hukuman sebagai tawanan perang, termasuk hukuman mati, adalah hak dari negara si prajurit untuk menetukan apakah ia pahlawan atau tidak. Namun yang pasti, para prajurit itu mengangkat senjata dan terkadang harus membunuh karena negaranya sedang berperang.

Memang, bisa saja, pihak yang menang perang akan menganggap prajurit yang kalah perang sebagai pecundang atau pelaku kejahatan internasional. Di Jepang, misalnya, PM Shinzo Abe dikritik oleh China dan Korea Selatan karena mengunjungi Yasukuni Shrine sebagai tempat para tokoh militer Perang Dunia II. Ini karena China dan Korsel melabel para petinggi militer tersebut sebagai penjahat perang, namun PM Abe menganggap mereka sebagai pahlawan.

Demikian penjelasan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. Penjelasan Hikmahanto ini terkait dengan keprihatinan Singapura atas rencana Indonesia menamakan salah satu Kapal Republik Indonesia (KRI) dengan Usman Harun.

Bagi Singapura, Usman dan Harun mungkin dinilai sebagai musuh. Namun bagi Indonesia, Usman dan Harun adalah pahlawan. Sersan Usman dan Kopral Harun, sebagai prajurit KKO, pernah meledakkan sebuah gedung di Singapura dan dihukum mati atas perbuatannya.

"Kalau saja keprihatinan Singapura didengar dan pemerintah Indonesia mengubah kebijakannya, maka nama-nama seperti Pangeran Diponegoro, Sultan Hasanuddin, I Gusti Ngurah Rai dan banyak lagi tidak boleh digunakan sebagai nama Universitas atau Bandara di Indonesia. Ini karena mungkin Belanda akan tersinggung dan memiliki keprihatinan," kata Hikmahanto kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 7/2).

Karena itu, tegas Hikmahanto, tidak sepantasnya Singapura sebagai negara mempermasalahkan urusan dalam negeri Indonesia. Hal ini Ini bertentangan dengan prinsip non-intervensi yang termaktub dalam Piagam PBB dan Piagam ASEAN.

"Pengungkapan keprihatinan Singapura justru berpotensi merusak hubungan baik antar kedua negara," tegas Hikmahanto, yang juga mengapresiasi Menko Poluhukam dan Jubir TNI AL yang telah menyikapi keprihatinan Singapura tersebut dengan tidak menanggapi karena merupakan intervensi kebijakan pemerintah Indonesia oleh Singapura. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA