Demikian disampaikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh. Jumhur Hidayat, setelah menghubungi perusahaan PT Graha Ayu Karsa selaku Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Erwiana. Berdasarkan keterangan perusahaan, seluruh biaya perawatan Erwiana sebesar Rp 30.284.000 sudah dibayarkan oleh perusahaan pada Rabu lalu (5/2) sekitar pukul 16.00.
"Namun kemudian memang dikembalikan lagi oleh rumah sakit ke PT Graha Ayu Karsa. Kuitansi pengembalian pembayaran rumah sakitnya juga telah dikirim ke BNP2TKI," tegas Jumhur, seraya menunjukkan bukti pengembalian itu pada Kamis malam (6/2).
Erwiana berasal Dusun Kawis Desa Pucangan, Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur yang diberangkatkan PT Graha Ayun Karsa sebagai TKI sektor rumah tangga ke Hongkong pada 15 Mei 2013. Ia selanjutnya bekerja di keluarga Law Wan Tung yang beralamat di Apartemen J38/F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tseung Kwan O, Kowloon, Hongkong.
Sejak mulai bekerja atau lebih kurang delapan bulan, Erwiana kerap mendapat perlakukan kasar dari majikannya yang berakibat luka memar di bagian tubuh yakni kepala, wajah, telinga, bokong, serta tangan dan kaki. Penyiksaan dilakukan menggunakan benda keras antara lain gantungan baju.
Pada 10 Januari 2014, Erwiana dipulangkan oleh majikan secara tidak manusiawi karena ditinggal begitu saja di Bandara Hongkong. Meski dibekali tiket untuk tujuan sampai Surabaya, namun Erwiana hanya diberi uang senilai Rp100 ribu. Majikannya juga membelikan pampers untuk dipakai Erwiana selama perjalanan karena bokongnya masih basah dengan luka penyiksaan. Sedangkan hak Erwiana meliputi gaji belum dibayarkan majikan.
Erwiana sejak 11 Januari 2014 dirawat di RSI Amal Sehat, Sragen. Jumhur dan sejumlah polisi Hongkong serta perwakilan Kementerian Perburuhannya mengunjungi Erwiana di RS Amal Sehat, pada 20 Januari lalu. Pada 13 Januari lalu juga, Jumhur menyurati Konsulat Jenderal RI di Hongkong untuk upaya tuntutan bagi majikan Erwiana. Selain menuntut proses hukum yang adil, BNP2TKI meminta hak-hak Erwiana yaitu gaji dan biaya perawatan dibayarkan pengguna atau perusahaan yang memberangkatkan. Adapun hak asuransinya akan dimintakan kepada Konsorsium Asuransi Proteksi TKI.
Pada 20 Januari 2014, polisi Hongkong menangkap Law Wan Tung di Bandara Hongkong saat akan melarikan diri ke luar negeri dengan tujuan Thailand. Selang dua hari yaitu Rabu, Law Wan Tung dibebaskan oleh polisi dan menjadi tahanan kota melalui penetapan uang jaminan 1 juta HKD (Rp 1,5 M) yang dikeluarkan pengadilan setempat. Namun demikian, pengadilan pun menetapkannya sebagai tersangka. Sementara itu, pengadilan kasus Erwiana akan digelar di Hongkong pada 25 Maret 2014 ini.
[ysa]
BERITA TERKAIT: