Majelis Hakim Vonis Benny Handoko dengan Hukuman Enam Bulan Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 05 Februari 2014, 15:20 WIB
Majelis Hakim Vonis Benny Handoko dengan Hukuman Enam Bulan Penjara
benny handoko/net
rmol news logo . Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan, akhirnya divonis bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan.

Majelis Hakim yang diketuai Soeprato, menyatakan Benny Handoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Benny dinyatakan terbukti menyalahi ketentuan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa kepada Benny Handoko dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tak perlu dijalankan, kecuali kalau ada tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir," kata Soeprato dalam sidang di PN Jakarta Selatan (Rabu, 5/2).

Hakim juga memerintahkan agar biaya perkara sebanyak Rp 60 ribu dibebankan kepada terdakwa. Meski demikian, putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis menghukum Benny dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

JPU Fahmi Iskandar menilai putusan itu sudah membuktikan Benny memang bersalah karena berkicau di twitter. Sebab, banyak pihak menentang upaya JPU membawa Benny ke pengadilan. JPU pun sudah siap-siap mengambil langkah selanjutnya jika Benny memilih banding.

Benny didakwa dengan UU ITE karena dianggap secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.

Tindak pidana itu bermula pada Desember 2012, pukul 02.55, saat Benny berkicau di twitter untuk menanggapi kicauan di twitland yang menyebut Misbakhun terus dipojokkan oleh salah satu media karena getol membongkar korupsi bailout Bank Century yang menyeret Sri Mulyani. Atas kicauan itu, Benny melalui akun @benhan menganggap kicauan itu tak lucu, sekaligus menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.

Benny kembali meneruskan kicauannya dengan kalimat lain. Ia juga menyebut Misbakhun adalah pemilik akun anonim penyebar fitnah dan pernah menjadi PNS di Ditjen Pajak di era paling korup.

Awalnya Misbakhun sudah meminta Benny meminta maaf sehingga urusan tak perlu diperpanjang. Namunpermintaan klarifikasi itu tak ditanggapi Benny. Bahkan pria kelahiran 8 Maret 1979 itu malah menyamakan Misbakhun rampok dengan garong dan sejenisnya.

Karena ulah Benny itu, Misbakhun merasa difitnah dan dipojokkan. Apalagi dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Juli 2012, Misbakhun dinyatakan tak bersalah karena tidak terbukti memalsukan dokumen letter of credit Bank Century. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA