"Sangat disayangkan, larangan tersebut dikeluarkan tanpa adanya pembicaraan dengan kelompok nelayan yang ada. Selain itu larangan ini pun tanpa disosialisasikan secara nasional ke pihak pengguna bbm bersubsidi," ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 5/2).
Untuk diketahui BPH Migas melalui surat yang ditandatangani Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng Nomor 29/07/Ka.BPH/2014 Tanggal 15 Januari 2014 telah mengeluarkan Perintah kepada Pertamina, AKR dan Surya Parna Niaga agar tidak menyalurkan dan tidak melayani penyaluran jenis BBM tertentu (BBM Bersubsidi)  kepada konsumen pengguna usaha perikanan dengan ukuran Kapal diatas 30 gross tom (GT).
Surat tersebut ditujukan kepada Pertamina,  AKR Corporindo dan Surya Parna Niaga dengan tembusan antara lain kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Chatib Basri,  Menteri ESDM Jero Wacik dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutarjo.
Dengan tidak adanya sosialisasi ke para nelayan kata Sofyano, kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah bagi para penyalur bbm bersubsidi yaitu pihak Pertamina, AKR dan SPN di lapangan. Apalagi penetapan pemberlakuan pelarangan tersebut yang diterbitkan 4 bulan menjelang Pemilu yang berpotensi menimbulkan gejolak politis dan berpotensi kontra produktif dengan tujuan ditetapkannya larangan tersebut.
Sofyano menambahkan, kebijakan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM No 18/2013 tentang Harga Jual Eceran BBM jenis Tertentu untuk Konsdumen Pengguna Tertentu. Pasalnya, pada Permen tersebut tidak secara tegas memuat larangan yang sama dengan Perintah BPH Migas tersebut.
Disisi lain, Perpres No 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu yang juga dijadikan acuan dari Perintah Ka BPH Migas tersebut  menetapkan  penyaluran BBM bersubsidi bagi keperluan usaha perikanan hanya untuk kapal dengan maksimal 30GT. Â
Namun setelah pernah timbul protes dari Nelayan, kemudian lahir Peraturan Menteri ESDM No 08/2012 tentang Pelaksanaan Perpres tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna BBM Tertentu, akhirnya terdapat penetapan dalam Permen tersebut Pasal 3 Â bahwa Kapal di bawah dan di atas 30GT dapat menggunakan BBM (bersubsidi) paling banyak 25 Kiloliter per bulan.
BPH Migas maupun Menteri ESDM Jero Wacik, sebut Sofyano, harusnya menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat khususnya kelompok nelayan alasan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kapal diatas 30 GT.
"Penjelasan ini diperlukan agar tidak timbul kegelisahan bagi para nelayan khususnya nelayan yang menggunakan kapal 30GT. Karena itu, Presiden sebaiknya menunda kebijakan BPH Migas tersebut," demikian Sofyano.
[dem]
BERITA TERKAIT: