Demikian disampaikan Ketua PDI Perjuangan Jawa Barat, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Berdasarkan pengamatan di lapangan, ungkap TB Hasanuddin, diperkirakan ada empat masalah yang diketemukan terkait dana hibah ini.
Pertama, lanjut TB Hasanuddin, hibah dan bansos sampai mencapai 30,68 persen itu terlalu besar, dan ini tidak sesuai dengan Permendagri No. 32/2011 Pasal 22 Ayat 2. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pemberian Bansos atau hibah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, nasionalitas dan manfaat.
"Dengan dana Rp 10,4 triliun di tahun 2012 dan 2013, itu bisa dipergunakan untuk hal-hal yang lebih utama seperti dana kesehatan , perbaikan infrastruktur, pendidikan dan lain-lain. Mengapa harus hibah? Hibah untuk siapa?" ungkap TB Hasanuddin mempertanyakan beberapa saat lalu (Senin, 27/1).
Masalah kedua, kata TB Hasanuddin, ditengarai ada organisasi-organisasi baru dan belum berumur tahun tahun, bahkan organisasi dadakan, yang sudah menerima Bansos atau hibah. Tentu saja ini tidak sesuai dengan dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Permendagri.
Masalah ketiga, sistem pelaporan bansos atau hibah ini banyak yang tak sesuai aturan, sehingga sangat diragukan akuntabilitas dan transparansinya, dan ini juga tidak sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) dan (2). Keempat, ada juga yayasan atau lembaga yang tiap tahun menerima terus menerus bantuan ini, dan lagi-lagi ini tak sesuai dengan Pasal 24 (1) bahwa bantuan hanya bersifat sementara dan tidak terus menerus.
"Pemda Jabar harus segera mengumumkan kepada publik siapa saja lembaga , yayasan atau perorangan yang mendapat bansos dan hibah tersebut. Kemudian KPK juga jangan hanya membuat kajian , jadikanlah kajian ini sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan hibah dan bansos di Jawa Barat," demikian TB Hasanuddin.
[ysa]
BERITA TERKAIT: