"Hal ini tidak dapat dipungkiri akan menyita cukup banyak waktu dan fokus anggota DPR untuk turun ke daerah pemilihan masing-masing," kata peniliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting, beberapa saat lalu (Senin, 27/1).
Setelah masa kampanye dan pemilihan legislatif selesai, lanjut Miko, DPR akan kembali disibukkan dengan agenda pemilihan presiden dan pergantian periode jabatan DPR.
Karena itu, sambung Miko, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana (KuHAP) mendorong pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dilakukan DPR periode ini. Pembahasan Rancangan KUHAP ini lebih baik dilakukan pada periode DPR mendatang, atau periode 2014-2019.
"Dengan mempertimbangkan kondisi politik yang berkembang, waktu pembahasan yang singkat, dan fokus untuk melakukan pembahasan yang terpecah, maka substansi yang dihasilkan nantinya cukup rentan menuai permasalahan," demikian Miko.
[ysa]
BERITA TERKAIT: