DPR Harus Tunda Bahas Rancangan KUHAP Karena Pasti Sibuk Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 27 Januari 2014, 10:40 WIB
DPR Harus Tunda Bahas Rancangan KUHAP Karena Pasti Sibuk Kampanye
ilustrasi/net
rmol news logo . Konstelasi pemilu 2014 dan transisi masa jabatan DPR menyita waktu dan perhatian DPR. Termasuk pelaksanaan masa kampanye legislatif yang sudah berlangsung mulai 11 Januari hingga 5 April 2014

"Hal ini tidak dapat dipungkiri akan menyita cukup banyak waktu dan fokus anggota DPR untuk turun ke daerah pemilihan masing-masing," kata peniliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting, beberapa saat lalu (Senin, 27/1).

Setelah masa kampanye dan pemilihan legislatif selesai, lanjut Miko, DPR akan kembali disibukkan dengan agenda pemilihan presiden dan pergantian periode jabatan DPR.

Karena itu, sambung Miko, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana (KuHAP) mendorong pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dilakukan DPR periode ini. Pembahasan Rancangan KUHAP ini lebih baik dilakukan pada periode DPR mendatang, atau periode 2014-2019.

"Dengan mempertimbangkan kondisi politik yang berkembang, waktu pembahasan yang singkat, dan fokus untuk melakukan pembahasan yang terpecah, maka substansi yang dihasilkan nantinya cukup rentan menuai permasalahan," demikian Miko. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA