Karena itu, kata calon anggota DPD dari daerah pemilihan DKI Jakarta dengan nomor urut 16, M. Rifqy, cukup tidak
fair dan terlihat diskriminatif bila anggaran negara untuk saksi hanya diberikan kepada partai politik saja. Padahal DPD juga merupakan lembaga yang sama-sama diberi amanah oleh Konstitusi, yang sejatinya harus juga difasilitasi dan diperhatikan.
"Prinsipnya DPD juga harus diperhatikan. Apalagi uang negara juga adalah uang rakyat, dan bukan uang milik partai. Meski wewenangnya berbeda, jangan ciptakan kesenjangan antara DPDdan DPR. Paling tidak ada persentase hak," kata Rifqy kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 27/1).
Eky Pitung, begitu tokoh muda Jakarta ini disapa, juga mengatakan, selain basis konstituen DPD juga lebih besar dari caleg, anggaran internal partai politik juga sudah lebih memadai daripada caleg DPD. Misalnya dari setoran anggota legislatif maupun dari beberapa proyek.
"Kita bukan berarti mau dana itu. Tapi paling tidak ada subsidi silang, atau ada perhatian yang sejajar. Kalau memang DPD mau dipingirkan dan disingkirkan, sekalian saja bubarkan," ungkap Eky Pitung, yang juga menyesalkan angota DPD yang sudah jadi tidak ada yang mempertanyakan hal ini.
Eku Pitung juga mempertanyakan distribusi dana saksi itu. Apakah memang langsung melalui partai politik secara terpusat, atau diserahkan kepada masing-masing wilayah mengingat jumlah tempat pemungutan suara (TPS) antara satu daerah dengan daerah lain juga berbeda.
[ysa]
BERITA TERKAIT: