Awalnya, mereka mendorong pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan pada DPR periode ini. Sikap tersebut, pada tataran proses, dilandasi atas dua prasyarat yaitu ketersediaan waktu yang cukup dan dan metode pembahasan yang efektif serta partisipatif.
Kini, melihat perkembangan pembahasan di DPR, dan kedua prasyarat tersebut berpotensi tidak akan terpenuhi terutama apabila Rancangan KUHAP dipaksakan dibahas pada DPR periode ini, KuHAP mendesak Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan Rancangan KUHAPpada periode DPR ini (2009-2014), dan sekaligus mendorong agar pembahasan dilakukan pada periode DPR mendatang (2014-2019).
Menurut peniliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting, masa kerja DPR periode 2009-2014 yang tersisa sangat singkat. Praktis DPR hanya memiliki sekitar 109 hari kerja dalam waktu sembilan bulan untuk menyelesaikan tugasnya di periode ini, yaitu terhitung dari 15 Januari sampai dengan 1 Oktober 2014. Hal ini juga disertai dinamika pemilihan umum dan pemilihan presiden, yang tentu menguras cukup banyak perhatian dan tenaga dari anggota DPR.
"Waktu yang tersedia sangat singkat. Sementara di sisi lain, secara kuantitas jumlah pasal dan daftar isian masalah mencapai 1.169 daftar isian masalah," ungkap Miko beberapa saat lalu (Senin, 27/1).
Secara kualitas, lanjut Miko, materi yang dibahas juga cukup kompleks, melibatkan banyak pemangku kepentingan, dan berdampak luas pada struktur hukum serta hak asasi manusia. Substansi KUHAP pun sangat penting dan fundamental bagi jalannya proses peradilan pidana.
"Apabila dipaksakan dalam kondisi dan waktu yang tidak mendukung, maka tentu akan berpengaruh pada kualitas substansi yang dihasilkan," demikian Miko.
[ysa]
BERITA TERKAIT: