"Apa yang diajukan oleh Pak Yusril dan kawan-kawan terhadap UU Pilpres ke MK tentu harus kita hormati dan apresiasi. Ini tentu sesuai dengan UUD kita. Namun semuanya itu tentu kita serahkan kepada MK untuk memutuskannya," ujar Ketua DPP Partai Hanura, Saleh Husin, pagi ini, (Kamis, 23/1).
"Seperti kita ketahui bahwa KPU sebagai penyelenggara sudah menyatakan siap untuk melaksanakan bila memang (pelaksanaan) Pemilu harus serentak. Jadi nanti apapun hasilnya, Hanura selalu patuh dan siap karena memang kita sudah punya pasangan capres-cawapres yaitu Win-HT," demikian Saleh, yang merujuk pada Wiranto dan Hary Tanoe.
Untuk gugatan yang diajukan kelompok masyarakat sipil yang dimotori Effendi Ghazali dan Ray Rangkuti akan diputuskan oleh MK siang nanti.
"Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak memohon kehadiran sekaligus pengumuman bahwa Pembacaan Keputusan terhadap PUU/JR Nomor 14/2013 soal Pemilu Serentak (diajukan ke MK 10 Januari 2013) akan dibacakan besok, Kamis, 23 Januari 2014, jam 13:30 WIB," ujar Ray, dalam pesan singkat yang diterima kemarin. zul
BERITA TERKAIT: