"Saya sudah bersepakat dengan Pak Sofyan Wanadi dari APINDO dan pimpinan serikat buruh untuk membentuk pokja khusus yang menangani persoalan outsourcing, baik yang sifatnya kasus maupun penyempurnaan Permenakertrans pembatasan outsourcing itu," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai Seminar Nasional "Indonesia Investor Forum 3; Pemerintah, Investor, dan Masyarakat Demi Kesejahteraan Bersama" di JCC Senayan Jakarta (Rabu, 22/1).
Muhaimin mengungkapkan pembentukan pokja khusus tersebut bertujuan untuk memfasilitasi aspirasi pengusaha dan pekerja dalam mengatasi berbagai permasalahan outsourcing yang muncul semenjak diberlakukan Permenakertrans No 19/2012. Dijelaskan, salah satu alasan yang mendasari pembentukkan pokja khusus tersebut adalah munculnya  sejumlah permasalahan seperti ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  dari pekerja dan di sisi lain para pengusaha menganggap pembatasan jenis pekerjaan outsourcing mengakibatkan inefisiensi.
Menurut Muhaimin pokja khusus outsourcing tersebut ditargetkan terbentuk tahun 2014 ini dan dapat segera bekerja dalam waktu 4 bulan ini. Â Muhaimin berharap pokja tersebut dapat menjadi fasilitator pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh untuk membahas persoalan mengenai outsourcing.
Dalam pelaksanaan outsourcing, Muhaimin meminta perusahaan jasa alih daya atau outsourcing dan perusahaan pengguna outsourcing di seluruh Indonesia agar melaksanakan aturan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangan dan menghindarkan praktek yang menyimpang dari ketentuan. Jika para perusahaan outsourcing tersebut tetap melakukan pelanggaran, kata Muhaimin, pemerintah takkan segan –segan melakukan penindakan dan pemberian sanksi mulai dari yang ringan hingga yang terberat berupa pencabutan ijin operasional perusahaan outsourcing.
"Bagi perusahaan perusahaan jasa outsourcing nakal dan melakukan pelanggaran terhadap norma dan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah takkan segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan ijin operasional," kata Muhaimin.
[dem]
BERITA TERKAIT: