"Saat menetapkan bencana nasional itu, Presiden SBY sedang berada di Jayapura menengok pengungsi akibat gempa Nabire," kata Staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana, Andi Arief, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 22/1).
Waktu itu, lanjut Andi Arief, karena belum ada UU Bencana Alam maka Presiden menginstruksikan beberapa hal. Pertama, pengendalian operasi tanggap darurat adalah Wapres sebagai Ketua Bakornas. Kedua,. Panglima TNI untuk segera melakukan operasi kemanusiaan dan operasi tanggap darurat. Ketiga, Bulog mempersiapkan bantuan logistik.
"Keempat, menyambut baik spontanitas bantuan masyarakat dan mempersilakan bantuan kemanusiaan dari berbagai negara," ungkap Andi Arief.
Saat itu juga, masih kata Andi Arief, letusan Merapi tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Namun ada pengendalian dari BNPB dan fungsi pemda atau Pemkab tetap berjalan. Bagaimanapun, kebijakan kebencanaan harus tetap menjadi tanggung jawab Pemkab dan Pemda kecuali bencana yang melumpuhkan pemerintahan lokal.
"Berbeda antara ketidakmampuan pendanaan dengan ketidakmampuan pengendalian. Demikian juga besok Presiden akan menyampaikan solusi permanen yang tetap menfungsikan pemerintahan lokal," demikian Andi Arief.
[ysa]
BERITA TERKAIT: