Ancaman itu terjadi kalau Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945, baik menyangkut soal Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dilaksanakan secara serentak, dan juga tentang presidential threshold (PT) yang diajukan Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Sementara itu, molornya pelantikan anggota DPR, DPD dan Presiden dari jadwal yang ditentukan berarti ada pelanggaran konstitusi karena jabatan anggota DPR, DPD dan jabatan Presiden hanya 5 (lima) tahun. "Karena hal ini menyangkut peralihan elit-elit kepemimpinan nasional, maka potensi kekacauan dan kegaduhan politik sangat besar. Kita jangan menganggap sepele soal ini," jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR-RI, Dr. Yasonna H. Laoly, (Kamis, 16/1).
Karena itu, dia meminta hakim MK memperhatikan secara serius potensi kegaduhan dan mungkin saja konflik politik akibat dari keputusan MK tersebut. "Menurut saya, upaya Yusril mengajukan gugatan tersebut hanyalah manuver politik saja. Tapi, salah salah bisa menimbulkan kegaduhan politik yang tidak perlu," ungkapnya.
Lebih jauh, mantan Pimpinan Pansus RUU 42/2008 tentang Pilpres mengatakan, bila pelaksanaan Pileg dan Pilres hendak dilakukan secara serentak, harus ada sinkronisasi antara UU 8/2012 tentang Pileg dan UU 42/2008 tentang Pilpres. Sekarang ini, Pileg dan Pilpres diatur dalam dua undang-undang yang berbeda, dengan tahapan-tahapan yang berbeda pula.
Kalau mau membuat Pileg dan Pilpres secara serentak, maka harus diatur dalam satu undang-undang, dengan rangkaian tahapan Pileg dan Pilpres menjadi satu kesatuan. Menurutnya lagi, jika MK mengabulkan gugatan capres PBB tersebut, akan ada perubahan undang-undang, tensi politik akan langsung naik pada titik didih.
"Lihat saja ketika ada usul revisi UU Pilpres tidak berhasil. Sekarang tahapan Pileg sudah berjalan maju, mau distop dulu? Itu melanggar UU 8/2012. Jadi kalau mau membuat Pileg dan Pilpres serentak, tunggu saja Pemilu 2019. Kita siapkan undang-undangnya untuk itu dalam satu paket," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: