Demikian disampaikan pengamat ekonomi politik dari Institute Global Justice (IGJ), Salamuddin Daeng, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 11/1).
Jualan pertama, katanya, adalah UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam UU diatur tentang kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian mineral tambang di dalam negeri. UU Minerba dan peraturan pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah (PP). Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan PP 23/2010 tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang melarang ekspor bahan mentah.
"Sepertinya peraturan ini akan dikompromikan dengan PP yang baru, namun sangat tergantung pada uang pelicin atau setorannya," ungkap Salamuddin.
Jualan kedua, lanjut Salamuddin, UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kemudian bberanak UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Lembaga BPJS merupakan penggabungan dari Jamsostek, Askes, Asabri, Taspen, Jamkesda. Selain itu BPJS akan menerima dana premi yang disetorkan seluruh rakyat Indonesia. BPJS juga akan menerima dana iuran orang miskin yang ditanggung negara (APBN). Dengan demikian maka BPJS akan mengakumulasi dana yang besar.
Penempatan dana rakyat ratusan triliun tersebut, masih kata Salamuddin, akan diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dengan demikian, penempatan dana BPJS akan menjadi mainan SBY yang besar. Siapa yang memberi pelicin yang besar akan memiliki hak mengelola dana BPJS.
"Bank-bank yang mengalami kelangkaan liquiditas, perusahaan-perusahaan yang dananya mengering dapat menggunakan dana murah BPJS. Tergantung pada uang pelicin dan setorannya," demikian Salamuddin.
[ysa]
BERITA TERKAIT: