"Pelarangan berjilbab saudari Anita Wardhana oleh Kepala SMAN 2 Bali adalah pelanggaran HAM. Karena melanggar Pancasila, sila 1; UUD 45, pasal 28 E (1) dan pasal 28 I (1), serta pasal 22 (1) UU 39/1999 tentang HAM," jelas komisioner Komnas HAM Maneger Nasution (Kamis, 9/1).
Karena itu, Maneger mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menindak tegas, tidak hanya Kepala SMAN 2, tapi juga pejabat Dinas Dikbud di bali atas dugaan kelalaian pengawasan serta pembinaan.
"Komnas HAM akan menyurati Kemendikbud RI dan Kepala SMAN 2 Bali untuk minta klarifikasi. Semoga ini menjadi pembelajaran terakhir bagi bangsa ini utamanya lembaga pendidikan, agar lebih cerdas," demikian Maneger.
Kemarin, Tim Ombudsman RI Perwakilan Bali mendatangi sekolah yang berlokasi di Jalan Sudirman, Denpasar, itu. Dalam kesempatan itu, Ombudsman mengharapkan kepala sekolah memperhatikan kebutuhan dasar siswa, termasuk pemakaian jilbab yang merupakan ekspresi atas keyakinan seseorang.
Pihak SMA Negeri 2 Denpasar menyatakan kesediaannnya untuk memperbaiki aturan pakaian sekolah sambil menunggu petunjuk teknis dari instansi terkait di kota itu.
"Kami sangat mengapresiasi pihak sekolah yang memikirkan untuk mengubah aturan tersebut," jelas Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab.
[zul]
BERITA TERKAIT: