Meski begitu, kedua Jurubicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu tetap akan berusaha mengorek dan mencari data-data terkait dengan informasi yang menyebutkan Denny dan Bambang mendatangi Cikeas sehari sebelum agenda pemeriksaan Anas Urbaningrum.
"Saya (dan Tri Dianto) tentu akan bergembira bila ada elemen-elemen masyarakat yang bisa membantu untuk mencari alibi atas informasi tersebut. Karena itu, semoga dalam waktu dekat alibi itu terkonfirmasi dengan alat-alat bukti yang lebih valid," jelasnya.
Mamun Muron Al Barbasy menyampaikan itu dalam surat terbuka yang diteruskan kepada redaksi, (Rabu, 8/1).
"Dan apabila setelah melalui proses pencarian data terkait informasi yang saya (dan Tri Dianto) peroleh, ternyata didapati bahwa 'pertemuan Cikeas' yang dihadiri oleh nama-nama tersebut di atas benar-benar adanya (terjadi), maka saya (dan Tri Dianto) akan menuntut balik-hanya kepada-Denny Indrayana untuk tidak saja meminta maaf kepada saya (dan Tri Dianto), tapi juga kepada publik (masyarakat luas)," ungkap Mamun.
Tak hanya itu, keduanya juga akan menuntut secara hukum agar Denny Indrayana dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan.
Denny didesak melaksanakan janji yang ia sampaikan di media massa bahwa kalau benar dirinya hadir dalam pertemuan di Cikeas, kekayaannya akan diberikan seluruhnya kepada Mamun dan Tri Dianto.
Mantan Staf Khusus Presiden itu juga harus mundur dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM, sesuai janjinya, apabila di kemudian hari ternyata pertemuan benar adanya.
"Apabila ternyata bukti-bukti terkait 'pertemuan Cikeas' baru saya (dan Tri Dianto) peroleh dalam posisinya tidak lagi menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, saya menuntut agar penghasilannya/gajinya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM sejak 7 Januari 2014 hingga selesainya masa jabatannya diserahkan kepada panti asuhan yang nama-namanya akan saya (dan Tri Dianto) tentukan kemudian," beber Mamun panjang lebar.
[zul]
BERITA TERKAIT: