WAWANCARA

Rivai Kusumanegara: Kalau Mau Diuji Pengadilan, Kami Hargai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 05 Januari 2014, 12:58 WIB
Rivai Kusumanegara: Kalau Mau Diuji Pengadilan, Kami Hargai
rivai kusumanegara/rmol
rmol news logo Memasuki tahun 2014, sengketa hukum di balik film Soekarno akan kembali bergulir. Bila tidak ada aral melintang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali menyidangkan kasus dugaan pencurian hak cipta.

Selain di Pengadilan Niaga, kasus ini juga sedang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Kepada Rakyat Merdeka Online, Rivai Kusumanegara menjelaskan sekali lagi perkembangan kasus ini. Rivai adalah kuasa hukum PT Tripar Multivision Plus, Raam Punjabi dan Hanung Bramantyo, yang digugat Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Soekarno (YPS) Rachmawati

Soekarnoputri. Berikut petikannya:

Bagaimana perkembangan kasus ini?

Ini ada beberapa gugatan, satu hak cipta, satu gugatan melawan hukum, satu pencemaran nama baik. Tanggal 7 Januari besok akan sidang lagi.

Kami dari awal melihat tidak ada permaslahan hukum. Hanya miskomunikasi. Tapi tidak masalah kalau memang harus diuji di pengadilan, sah-sah saja. Kita sangat hargai.

Maksudnya tidak ada masalah hukum? Perjanjian dengan Ibu Rachma sudah berakhir dengan baik-baik. Pengunduran diri beliau sudah diterima.

Masalah hak cipta juga tidak ada. Dikatakan menjiplak dari Maha Guru juga tidak ada. Timeline dan alur cerita film dengan Maha Guru pun berbeda.

Anda optimistis pengadilan akan menolak gugatan?

Kita tidak mau mendahului putusan pengadilan. Tapi pada prinsipnya, karena tidak ada permasalahan hukum, kita berharap pengadilan objektif dan berimbang.

Karena tidak ada permasalahan hukum itulah kita beranggapan kenapa penyelesaiannya tidak dengan jalan dimusyawarahkan.

Mediasi kan sudah dilakukan, proses hukum tetap lanjut?

Sudah. Tapi mediasi yang itu dilakukan para pihak. Pengadilan membuka forum mediasi lagi. Karena tidak ada permasalahan hukum saya berharap dan mendorong itu (selesai dengan mediasi oleh pengadilan). 

Kenapa berharap mediasi? Takut kalah dalam putusan pengadilan nanti?

Bukan begitu. Pertama dalam kode etik advokat ada disebutkan, harus mengutamakan perdamaian di dalam menyelesaikan masalah. Makanya saya berharap mediasi itu yang dilakukan.

Kedua, ini tdk ada persoalan hukumnya. Masalah ini tidak ada hubungannya sama dengan masalah utang piutang. Hanya persoalan miskomunikasi dan ketersinggungan aja.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA