Kebijakan ini berdasarkan UU No. 4/2009 tentang Minerba yang mewajibkan perusahaan pertambangan membangun smelter untuk mengolah semua hasil tambang di dalam negeri dan melarang ekpor Minerba mentah tanpa diolah dalam kadar tertentu
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad H Wibowo, UU Minerba ini sudah jelas menggariskan tekad Indonesia untuk membangun nilai tambah terhadap hasil tambang Minerba di Indonesia, dan UU ini dihasilkan DPR periode lalu.
"Saya tidak masuk pansusnya, karena memang digodok Komisi VII. Tapi saya sebagai anggota F-PAN sangat mendorong konsep hilirisasi dalam UU ini," kata Dradjad, yang juga mantan anggota DPR, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 3/1).
Terkait dengan sementara pihak yang menolak kebijakan ini, Dradjad mengatakan bahwa memang pihak asing yang tidak mau membangun smelter dan hanya mau mengeruk kekayaan alam Indonesia jelas sangat keras menentang konsep ini. Bahkan mereka sejak awal menolak pembahasan RUU ini.
"Mereka sudah lakukan tekanan-tekanan sejak dulu. Jadi ketika hilirisasi dalam UU ini akan diterapkan, mesin-mesin propaganda asing pemalas ini berjalan menakuti-nakuti kita. Sedihnya, tidak sedikit pejabat tinggi pemerintahan yang ikut jadi antek perusahaan mineral asing, selain para akademisi bayaran," demikian Dradjad.
[ysa]
BERITA TERKAIT: