Oknum Jaksa Kejati DKI Diperiksa Jaksa Pengawasan

Buntut Kasus Suap Dua Penyidik Pajak

Kamis, 02 Januari 2014, 09:53 WIB
Oknum Jaksa Kejati DKI Diperiksa Jaksa Pengawasan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
rmol news logo Kejaksaan Agung belum menjatuhkan sanksi kepada jaksa Albertinus Parlianggoman Napitupulu. Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini, diduga menerima suap 50 ribu dolar Amerika melalui dua penyidik Ditjen Pajak.

Albertinus yang dikonfirmasi mengenai kasus ini, menolak berkomentar panjang lebar. Menurutnya, substansi kasus ini bukan dugaan suap yang dituduhkan kepadanya.

Substansinya adalah suap dari pihak PT The Master Steel kepada dua penyidik Ditjen Pajak. “Itu tidak benar. Saya tidak pernah berurusan dengan PT The Master Steel,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi M Toegarisman menyatakan, perkara yang diduga menyeret anak buahnya itu, sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Dia pun mengaku tidak tahu, sudah sejauhmana hasil pengusutan kasus tersebut.

“Itu sudah di Kejaksaan Agung. Tanya Kejaksaan Agung saja, karena proses pengawasannya ditangani Kejaksaan Agung,” katanya.

Dia menambahkan, sejauh ini  Albertinus masih bertugas di Kejati DKI. Tapi, Adi lagi-lagi menolak memberi penjelasan ikhwal persoalan yang membelit anak buahnya itu. Sebab, katanya, dia takut terjadi tumpang tindih dalam menangani permasalahan itu.  Lagipula, saat peristiwa dugaan suap terjadi, dirinya belum menjabat sebagai Kajati DKI.

Lantaran itu, dia mengaku tidak mengetahui persoalan secara utuh. “Prosesnya sudah diserahkan ke jaksa pengawas di Kejaksaan Agung,” ucap bekas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung ini.

Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, Kejagung tengah menyelidiki kasus-kasus dugaan suap pada jaksa. “Yang kasus jaksa DKI sudah kita periksa. Kita beberapa kali sudah memanggilnya,” tutur bekas Jaksa Agung Muda Intelijen ini.

Senada dengan Adi, Basrief menolak menguraikan hasil pemeriksaan Albertinus. Dia memastikan, jajarannya tengah berupaya keras membenahi sistem pengawasan. Hal tersebut agar praktik-praktik penyelewengan jaksa mendapat penanganan secara cepat. Pengetatan pengawasan juga diperlukan untuk menciptakan efek jera.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Mahfud Manan membenarkan, jajarannya telah memeriksa Albertinus. Tapi, dia menolak membocorkan substansi pemeriksaan.

Menurutnya, pemeriksaan oleh jajaran Jamwas masih berkutat seputar persoalan administratif. Mengenai dugaan suap, kata Mahfud, pihaknya masih perlu data pendukung.

Data yang dimaksud adalah memori putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap penyidik Ditjen Pajak, M Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. Eko dan Dian divonis terbukti menerima suap dari terpidana Direktur Utama PT The Master Steel Diah Soemedi.

“Sejauh ini kita belum menerima salinan putusan perkara yang diputus Pengadilan Tipikor, 17 Desember lalu,” kata dia.

Mahfud mengatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk berkoordinasi dengan KPK yang menangani kasus tersebut. Langkah ini ditujukan agar persoalan menyangkut penyimpangan perilaku jaksa dapat ditangani secara obyektif.

Hal senada dikemukakan Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.

Dalam penjelasannya, KPK belum menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Albertinus, karena belum memperoleh salinan putusan perkara ini.

Sekalipun demikian, dia memastikan, KPK akan menindaklanjuti semua temuan pada kasus suap penyidikan perkara pajak PT The Master Steel.  Apalagi, suap yang diduga juga mengucur ke tangan jaksa itu, diakui terpidana Dian dan Eko.

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga memasukkan peran Albertinus dalam berkas dakwaan Dian dan Eko. “Kita tinggal memvalidasi semua keterangan dan fakta persidangan,” ujarnya.

Hasil dari proses tersebut, nantinya diteruskan dengan pemeriksaan para pihak yang diduga terkait kasus ini.  Akan tetapi, Johan belum bisa memastikan, kapan penyidik KPK mengorek keterangan Albertinus.

Kilas Balik
Terseret Dakwaan JPU KPK


Jaksa Albertinus Parlianggoman Napitupulu diduga menerima suap 50 ribu dolar Amerika dari PT Nusa Raya Cipta melalui dua penyidik Ditjen Pajak.

Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan dakwaan terhadap penyidik Ditjen Pajak, Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto dalam perkara suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/10) lalu.

Dalam berkas dakwaan Dian dan Eko, JPU KPK juga menyebut nama Heru Sriyanto. Heru diduga bekas Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI yang kini menjabat Koordinator Intelijen Kejagung.

Menurut JPU, Heru mengetahui pemberian uang kepada Albertinus. Terseretnya nama jaksa tersebut, dilatari penerimaan suap oleh dua penyidik Ditjen Pajak itu. Kedua pegawai pajak itu didakwa menerima uang miliaran rupiah dari PT The Master Steel, PT Delta Internusa dan PT Nusa Raya Cipta.

Dana suap itu, diterima kedua terpidana sembilan tahun tersebut, untuk keperluan memuluskan pengurusan kasus pajak ketiga perusahaan. Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan beberapa nama lain yang diduga terkait kasus ini.

Adapun nama-nama yang disebut antara lain seseorang bernama Sidin. Menurut terdakwa Eko Darmayanto, Sidin diminta mengirim uang 28 ribu dolar Singapura untuk guru spiritual terdakwa pada 8 Mei 2013. Guru spiritual yang dimaksud JPU ialah Abdulrahman Asegaf.

Eko juga memberikan uang 12 ribu dolar Singapura ke Abdulrahman pada 9 Mei 2013. Uang disampaikan di Hotel Century. Selanjutnya, Eko memberikan uang kepada Suharyo, Ketua Tim Pemeriksa Bukti Permulaan PT Delta Internusa yang ditugaskan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jaktim, sebesar Rp 200 juta.

Pemberian ini diakui terdakwa berasal dari total dana senilai Rp 3,250 miliar yang diterima terkait pemeriksaan pajak PT Delta Internusa.

Selebihnya, JPU mendakwa terdakwa ikut mengucurkan dana kepada Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebanyak 50 ribu dolar Amerika. Uang tersebut merupakan dana sisa yang  diterima kedua terdakwa dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta (NRC) Handoko Tejowinoto.

Pemberian ke Albertinus ini, dilakukan dua kali. Pertama sebanyak 20 ribu dolar Amerika, dan yang kedua sebesar 30 ribu dolar Amerika.

Pada penyerahan uang yang kedua,  Dian dan Eko menghubungi Handoko Tedjowinoto untuk  meminta bantuan dana dengan alasan membiayai proses penyelesaian perkara PT Genta Dunia Jaya Raya di Kejati DKI.

Permintaan ini disanggupi Handoko yang kemudian bertemu kedua terdakwa di rumah makan Soto Kudus, Jalan Otto Iskandardinata, Jaktim. Pada pertemuan, kedua terdakwa menerima 30 ribu dolar Amerika yang terbungkus amplop cokelat. Amplop berisi 30 ribu dolar Amerika ini pula yang diserahkan kepada Albertinus Napitupulu.

“30 ribu dolar Amerika diberikan kepada Albertinus Parlinggoman Napitupulu atas sepengetahuan Heru Sriyanto,” kata JPU KPK Medi Iskandar.

Dian dan Eko juga didakwa menerima hadiah berupa uang 600 ribu dolar Singapura dari pemilik PT The Master Steel Diah Soemedi. Duit tersebut diberikan dengan maksud menghentikan penyidikan perkara pidana pajak.

Dalam dakwaan yang disusun penuntut umum KPK, dua pegawai pajak itu juga disebut menerima Rp 3,25 miliar dari Direktur PT Delta Internusa, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi.

Sedangkan duit 150 ribu dolar Amerika diterima dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto. “Ditujukan agar Dian dan Eko tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bukti permulaan pajak ketiga perusahaan,” papar JPU Medi Iskandar.

JPU mendakwa, Dian dan Eko menawarkan penghentian pemeriksaan pajak kepada Handoko. Syaratnya, kedua penyidik pajak itu meminta imbalan Rp 25 miliar.

Setelah dinego Handoko, kedua terdakwa sepakat menerima imbalan Rp 1,2 miliar. Dari dana tersebut, kedua terdakwa pegawai pajak tersebut, masing-masing mendapatkan 50 ribu dolar Amerika. Sisanya, sebesar 20 ribu dolar Amerika diberikan kepada Albertinus.

Setelah pemberian itu, Dian dan Eko kembali menghubungi Handoko meminta bantuan dana untuk proses penyelesaian perkara PT Gentha Dunia Jaya Raya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Handoko kemudian memberikan 30 ribu dolar Amerika. Uang yang diterima Dian dan Eko kembali diberikan kepada Albertinus atas sepengetahuan Heru Sriyanto.

Dalam kasus ini, Eko dan Dian divonis masing-masing 9 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim memutus, keduanya terbukti menerima suap 600 ribu dolar Singapura untuk pengurusan pajak PT The Master Steel, Rp 3,25 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, dan 150 ribu dolar Amerika untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta.

Kejaksaan Agung Perlu Gandeng Pihak Luar

Daday Hudaya, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Demokrat Daday Hudaya meminta kejaksaan lebih tegas dalam menangani beragam penyelewengan oleh jaksa.

Jika bukti-bukti tindak pidananya jelas, sanksi pada jaksa nakal pun harus ekstra berat. “Pelanggaran tindak pidana oleh penegak hukum adalah hal fatal,” katanya. Oleh karena itu, penanganannya tak boleh setengah-setengah atau hanya menyentuh pelaku kelas teri saja.

Dia menyatakan, penindakan jaksa-jaksa nakal oleh kejaksaan tak bisa dilakukan sendirian. Perlu ada pihak luar yang digandeng atau dilibatkan. Hal itu bertujuan agar langkah hukum yang diambil tidak terkesan melindungi korps.

Idealnya, pihak luar tersebut mampu menjadi penyeimbang dalam mengantisipasi munculnya perasaan enak-tidak enak saat mengambil keputusan. “Pihak luar itu bisa dari unsur masyarakat, akademisi atau lembaga seperti KPK,” jelasnya.

Yang paling penting, pihak luar tersebut memiliki kredibilitas dan  independensi yang baik dalam menyelesaikan persoalan. Dia mengharapkan, sikap independensi ini pada akhirnya mampu membuahkan keputusan yang tepat. Atau, setidaknya mencerminkan asas keadilan bagi masyarakat.

Dari situ, dia merasa yakin, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan dapat terjaga. “Tidak menjadikan citra kejaksaan semakin jatuh atau  terpuruk.”

Menurutnya, keberanian menindak jaksa yang diduga terlibat pelanggaran pidana sangat dinantikan.  Dia menegaskan, sanksi super berat bisa dijadikan tolok ukur dalam menilai  komitmen  kejaksaan menegakkan keadilan.

Penindakan Internal Di Kejaksaan Agung Masih Lemah

Marwan Batubara, Koordinator KPKN

Koordinator LSM Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara menilai, minimnya penindakan terhadap jaksa-jaksa nakal bisa memperburuk wibawa kejaksaan.

Dia berpendapat, hal terberat dalam meningkatkan citra kejaksaan adalah menindak oknum jaksa nakal. “Seringkali masalah penindakan internal lemah. Berbanding terbalik dengan penindakan terhadap pihak eksternal,” katanya.

Oleh sebab itu, angka penindakan terhadap jaksa nakal pada periode 2013 ini masih terbilang rendah.

Kecenderungan melindungi korps, tandas bekas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini, terasa kental. Jika hal ini dibiarkan, bukan tidak mungkin jadi senjata makan tuan. Sebab, keengganan menindak personilnya justru akan membuka peluang lembaga lain seperti KPK untuk masuk dan menyelidiki dugaan penyelewengan yang ada.

“Bila perkara jaksa nakal ditangani KPK, maka itu akan mengesankan bahwa kejaksaan tidak tegas memperbaiki dan mengawasi kinerja internalnya,” ucapnya.

Oleh karena itu, ketegasan kejaksaan perlu diperlihatkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan jajarannya.

Di sisi lain, dia meminta lembaga pengawas kejaksaan, Komisi Kejaksaan (Komjak), berpartisipasi dalam mengungkap beragam dugaan penyelewengan di kejaksaan. Dia menyayangkan, Komjak sejauh ini belum menunjukkan kinerja dan prestasi maksimal.

“Dugaan suap kepada jaksa Albertinus kali ini hendaknya dijadikan sebagai ajang untuk membuktikan kesungguhan kejaksaan membenahi internalnya.”

Bila sudah ada bukti yang menyatakan kesalahan jaksa tersebut, Kejaksaan Agung tidak perlu menunggu lama dalam menentukan langkah hukum. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA