DUGAAN DISKRIMINASI RAS

Komnas HAM Beri SBY Batas Waktu Selama 30 Hari Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 01 Januari 2014, 14:13 WIB
Komnas HAM Beri SBY Batas Waktu Selama 30 Hari Kerja
sby/net
rmol news logo . Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi batas waktu kepada Ketua Umum Demokrat, SBY, untuk menjawab surat yang dilayangkan terkait dengan dugaan diskrimnasi ras dan etnik yang dilakukan politisi Demokrat Ruhut Sitompul kepada pengamat politik Boni Hargens.

"Surat klarifikasi oleh Ketua Umum Partai Demokrat kepada komnas HAM harus dijawab dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak surat tersebut diterima," kata Ketua Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM di Komnas HAM, Natalius Pigai, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 1/1).

Menurut Natalius, surat kepada SBYuntuk menanyakan secara langsung, apakah pernyataan Ruhut Sitompul yang diduga bernada diskriminasi ras dan etnik tersebut mencerminkan sikap Partai Demokrat atau tidak. Hal ini karena status Ruhut Sitompul sebagai Jurubicara Partai demokrat.

Natalius menegaskan bahwa surat yang dilayangkan Komnas HAM ini untuk menindaklanjuti pengaduan Boni. Dan panggilan permintaan keterangan ini berdasarkan kewenangan yang dimiliki Komnas HAM sesuai dengan Pasal 8 UU No. 40/2008 tentang penghapusan diskrimnasi Ras dan Etnik.

Dalam sebuah diskusi di TVone, Ruhut menyebut warna kulit Boni Hargens dengan nada yang dinilai melecehkan. Akibat pernyataan ini, berbagai protes dan gerakan muncul. Misalnya gerakan untuk tidak memilih partai yang diskriminatif. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA