"Surat klarifikasi oleh Ketua Umum Partai Demokrat kepada komnas HAM harus dijawab dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak surat tersebut diterima," kata Ketua Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM di Komnas HAM, Natalius Pigai, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 1/1).
Menurut Natalius, surat kepada SBYuntuk menanyakan secara langsung, apakah pernyataan Ruhut Sitompul yang diduga bernada diskriminasi ras dan etnik tersebut mencerminkan sikap Partai Demokrat atau tidak. Hal ini karena status Ruhut Sitompul sebagai Jurubicara Partai demokrat.
Natalius menegaskan bahwa surat yang dilayangkan Komnas HAM ini untuk menindaklanjuti pengaduan Boni. Dan panggilan permintaan keterangan ini berdasarkan kewenangan yang dimiliki Komnas HAM sesuai dengan Pasal 8 UU No. 40/2008 tentang penghapusan diskrimnasi Ras dan Etnik.
Dalam sebuah diskusi di TVone, Ruhut menyebut warna kulit Boni Hargens dengan nada yang dinilai melecehkan. Akibat pernyataan ini, berbagai protes dan gerakan muncul. Misalnya gerakan untuk tidak memilih partai yang diskriminatif.
[ysa]
BERITA TERKAIT: