"Rakyat Indonesia sebagai pemilik kedaulatan diubah menjadi hanya sebagai sekedar peserta, dimana haknya hanya ditentukan oleh seberapa besar iuran yang dia bayarkan. Itulah filosofi yang menjadi dasar pembentukan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sebuah strategi untuk menjaul asuransi secara nasional kepada seluruh rakyat," kata pengamat ekonomi-politik dari Institute for Global Justice (IGJ), Salamuddin Daeng, beberapa saat lalu (Selasa, 31/12).
Salamuddin mengingatkan, sistem yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ini sejatinya adalah lembaga keuangan yang otonom yang memiliki otoritas mengeruk dana masyarakat bagi pasar keuangan. SJSN dan BPJS pun ditempatkan di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebuah lembaga yang menjadi mandat Letter of Intent (LOI) International Monetary Fund (IMF) tahun 2003, yang selanjutnya dibentuk melalui program pinjaman reformasi sektor keuangan Asian Development Bank (ADB), sebagai alat untuk mengeruk uang rakyat.
"Melalui BPJS dan SJSN dilakukan privatisasi atau liberalisasi terselubung terhadap Jamsostek, Askes, Asabri dan Taspen yang sebelumnya merupakan BUMN," tegas Salamuddin.
Salamuddin mencatat, lahirnya SJSN dan BPJS akan menjadi alat sektor keuangan untuk mengeruk iuran dari rakyat, mengeruk dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atas nama iuran bagi yang tidak mampu, untuk ditempatkan di dalam pasar keuangan, dalam dan luar negeri, diinvestsikan untuk mengejar keuntungan.
"Rakyat yang sudah dikeruk pajak, dikeruk lagi melalui iuran," sesal Salamuddin.
Dengan demikian, simpul Salamuddin, SJSN dan BPJS bukanlah pelaksanaan dari tanggungjawab negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, namun menjadi instrumen untuk melakukan eksploitasi oleh pemerintah dan pemilik modal terhadap bangsa sendiri.
"Negara telah diubah fungsinya menjadi perusahaan asuransi dan SBY beserta kabinetnya menjadi marketing," demikian Salamuddin. [ysa]
BERITA TERKAIT: