Kedua Perpres tersebut dinilai sudah tidak diperlukan lagi menyusul diberlakukannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pencabutan atau pembataan kedua Perpres tersebut disampaikan sendiri oleh Presiden SBY dalam keterangan pers seusai rapat terbatas kabinet di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12).
Presiden SBY mengaku telah mendengar isu yang bergulir di masyarkat luas tentang kedua Perpres yang mengatur pelayanan kesehatan bagi para menteri dan pejabat tertentu tersebut. "Saya mendengar suara-suara atau pandangan dari masyarakat yang menganggapnya kurang tepat dan tidak diperlukan," ujar SBY, seperti dikutip dari situs resmi Presiden.
Karenanya, lanjut Presiden, dalam rapat terbatas tadi isu ini juga ikut dibahas. "Kita pahami dulu apa sistem dan undang-undang yang mengatur. Kita kembalikan pada tujuan awal diberlakukannya BPJS dan SJSN ini, supaya klop dengan undang-undang dan sistem yang akan kita jalankan ini," Presiden SBY menjelaskan.
Dalam kedua Perpres yang dibatalkan tersebut, sebenarnya pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan. Perpres 105 mengatur untuk para menteri dan pejabat tertentu, sedangkan Perpres 106 untuk pimpinan lembaga negara.
"Kami berpendapat, saya putuskan tadi, karena kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN. Semua kita integrasikan di situ," SBY menegaskan.
Dengan berlakukanya SJSN dan BPJS pada 1 Januari 2014 nanti, pejabat negara dan pejabat pemerintahan, beserta isteri dan keluarga, masuk ke dalam sistem BPJS itu. "Meskpun kedua Perpres tadi konsepnya asuransi kesehatan, tetapi tadi kita lihat dan telaah memang ada beberapa ketentuan yang tidak kita perlukan lagi," Presiden menambahkan.
"Kami juga mendengar kuatnya persepsi seolah-olah (para pejabat tersebut) diistimewakan, kemudian dianggap kurang adil, meskipun konsepnya tetap konsep asuransi. (Jadi) saya putuskan kedua Perpres itu saya cabut dan tidak berlaku," tandas SBY.
[zul]
BERITA TERKAIT: