Langkah Kabareskrim Usut Korupsi Diapresiasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 30 Desember 2013, 10:00 WIB
Langkah Kabareskrim Usut Korupsi Diapresiasi
komjen suhardi/net
rmol news logo Langkah Kabareskrim Komjen Suhardi Alius yang terus mendorong penyelesaian kasus-kasus korupsi di daerah, terutama yang melibatkan kepala daerah patut diapresiasi.

"Kabareskrim diharapkan terus mengawasi dan mendorong polda-polda agar secara cepat menuntaskan kasus korupsi yang ada di daerahnya," jelas Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane, (Senin, 30/12).

Catatan Akhir Tahun 2013 IPW menyimpulkan, di tahun 2014 Polri perlu lebih agresif lagi dalam menangani kasus korupsi di daerah, terutama yang tidak tersentuh KPK. Sehingga Polri bisa menjadi pasangan duet KPK dalam membersihkan korupsi di negeri ini.

"Dalam hal ini Kabareskrim harus menjadi motor utamanya. Dalam kasus korupsi Kapal Lingkar senilai Rp 7 miliar yang diduga melibatkan Bupati Wakatobi La Ode Hajifu misalnya, setelah Kabareskrim 'turun tangan' Polda Sultra langsung bekerja serius mengambilalih kasus ini dari Polres Wakatobi. Kadis Perikanan dan Kelautan Wakatobi pun ditahan. Padahal, sebelumnya sudah hampir dua tahun kasus ini mandeg," jelas Neta (Senin, 30/12).

IPW berharap kasus korupsi di Wakatobi ini segera dilimpahkan ke kejaksaan. Begitu juga, dugaan korupsi Dana Jasa Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus tahun 2010-2012 senilai Rp 5.089.572.361 yang melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bengkulu sudah mendatangi Mabes Polri pada 5 Desember 2013, untuk meminta Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus ini. Sebab sejak Desember 2012 kasus tersebut ditangani Polda Bengkulu hanya jalan ditempat.

Hal yang sama terlihat dalam kasus korupsi penjualan hutan lindung seluas sembilan hektar untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III TA 2012. Korupsi senilai Rp 17 miliar yang diduga melibatkan Bupati Toba Samosir Kasmin Simanjuntak itu tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan. Padahal, sejak lama bupati sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Toba Samosir juga tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan Alat kesehatan (Alkes) dan KB senilai Rp9 miliar.

"Melihat lambannya penanganan kasus korupsi di berbagai daerah ini, Kabareskrim perlu terus menerus mengontrol dan mengevaluasi kinerja Tipikor polda-polda. Jika ada yang bermain-main dan tidak komit dalam pemberatasan korupsi tentu harus dicopot dari jabatannya. Sebab kasus korupsi merupakan tindak pidana ekstra ordinari dan tidak ada kompromi bagi pejabat kepolisian yang tidak mendukung pemberantasannya," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA