Sebab Kementerian Hukum dan HAM sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012, yang semangatnya pengetatan remisi untuk napi koruptor, narkoba dan teroris.
"Bila Corby diberikan remisi berarti ada inkonsistensi dalam menjalankan kebijakan, bahkan bisa dikatakan ada ketidakadilan," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsy, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 26/12).
Aboe Bakar sendiri, sampai saat ini, belum mendapatkan konfirmasi mengenai pemberian remisi Natal buat Corby. Namun sebagian pemberitaan di media ada yang menginformasikan bahwa Corby sudah mendapat remisi, sedangkan namun beberapa yang lain memberitakan bahwa putusan remisi buat corby belum turun.
"Kita semua tak ingin Corby diistemawakan dengan mendapatkan perlakuan khusus dengan menerabas PP No 99 tahun 2012. Apalagi sebelumnya Presiden SBY pernah memberi grasi kepada Corby berupa pengurangan hukuman selama lima tahun," demikian Aboe Bakar.
[ysa]
BERITA TERKAIT: