Tidak Ada Dasar Hukum DKI Hapus BBM Subsidi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 23 Desember 2013, 16:37 WIB
Tidak Ada Dasar Hukum DKI Hapus BBM Subsidi
ilustrasi/net
rmol news logo Wacana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapuskan BBM subsidi terus menimbulkan penolakan. Pasalnya, kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum dan menyusahkan masyarakat kecil.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakria mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 12/2012 tentang Pengendalian dan Pengunaan Bahan Bakar Minyak, pembatasan BBM subsidi hanya ditetapkan bagi kendaraan dinas dan mobil perkebunan atau pertambangan.

"Penghapusan BBM subsidi di Jakarta tidak ada dasar hukumnya. Apalagi dengan alasan macet," kata Sofyano dalam pesan elektroniknya (Senin, 23/12).

Menurutnya, pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, jika mengacu kepada Permen ESDM No 16/2011 tentang kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak juga tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan  pengaturan baik terhadap BBM subsidi maupun terhadap non subsidi. Posisi Pemda hanya membantu pemerintah.

Menurut dia, penghapusan BBM subsidi di Jakarta tidak akan bisa mengurangi kemacetan. Pasalnya, pengguna kendaraan bisa membelinya di wilayah perbatasan Jakarta. Ia mengatakan, untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, pemerintah bisa melakukan beberapa hal, antara lain adalah dengan tidak mengeluarkan  lagi izin pembangunan SPBU baru di wilayah DKI Jakarta atau hanya mengeluarkan izin pembangunan SPBU yang hanya menjual BBM non subsidi saja dan membatasi jam operasi penjualan BBM Bersubsidi pada SPBU.

Pemerintah kata dia,  juga harus menghapuskan Pajak Bahan Bakar  Kendaraan Bermotor (PBBKB) pada penjualan BBM Non Subsidi , sehingga harga beli BBM Non Subsidi bisa lebih rendah dari yang ada selama ini. Kondisi itu, ditambah dengan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas dan mengupayakan adanya jaminan   pasokan gas bagi kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta

"Kendaraan angkutan umum penumpang dan barang yang didaftarkan kepemilikannya di wilayah administratif DKI Jakarta harus diwajibkan menggunakan Bahan Bakar Gas," katanya.

Hal itu tentu saja dibarengi dengan pemberlakukan pajak progresif, pembatasan usia kendaraan, pembatasan kepemilikan kendaraan dalam satu keluarga dan tidak mengeluarjan izin baru.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA