Cak Ali: Izin Perusahaan yang Merusak Lingkungan Harus Dicabut!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 21 Desember 2013, 12:07 WIB
Cak Ali: Izin Perusahaan yang Merusak Lingkungan Harus Dicabut<i>!</i>
ali masykur musa/net
rmol news logo . Hingga saat ini, pembangunan di Indonesia masih berkiblat pada aspek modal ekonomi saja. Sementara aspek kelestarian lingkungan dan pembangunan manusia hanya dipenuhi sebagai unsur formalitas belaka.

Padahal, kata anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa, tujuan pembangunan berkelanjutan adalah untuk mensejahterakan rakyat generasi saat ini tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi mendatang. Apalagi Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa penyelenggaraan perekonomian nasional antara lain harus berdasarkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan

"Konsep ini harus dipegang betul oleh pemimpin Indonesia ke depan dan berani mencabut ijin terhadap Perusahaan yg merusak lingkungan," kata Ali dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 21/12).

Lebih lanjut, Cak Ali menjelaskan, konsep pembangunan berkelanjutan mensyaratkan keseimbangan tiga dimensi, yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan upaya perlindungan kelestarian lingkungan hidup. Aktifitas ekonomi yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial tidak akan berarti banyak bagi pembangunan berkelanjutan kalau ternyata merusak lingkungan dan menghabiskan sumber daya alam yang tidak terbarukan.

Kerusakan lingkungan, lanjut Cak Ali, akan menurunkan derajat kualitas manusia dan lingkungan itu sendiri. Indonesia pun hanya akan mewariskan tangis kepada anak cucu, jika dalam pembangunan Indonesia semua pihak tidak turut memperhatikan aspek lingkungan dan pembangunan manusia dan budayanya.

"Pertumbuhan ekonomi tdk boleh merusak lingkungan," tegas calon presiden Konvensi Partai Demokrat. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA