Pengamat: Negara Harus Mengendalikan Tata Kelola Hulu Migas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 19 Desember 2013, 19:54 WIB
Pengamat: Negara Harus Mengendalikan Tata Kelola Hulu Migas
Darmawan Prasodjo/net
rmol news logo Di tengah krisis industri hulu migas yang menjadi sorotan publik, negara harus mengendalikan tata kelola industri hulu migas di tanah air. Kendali terhadap tata kelola migas penting dilakukan lantaran diperlukan adanya strategi terpadu untuk mengurangi konflik.

"Komandonya adalah presiden, yang membawahi Kementerian ESDM, Pertamina, pemerintah daerah, perusahaan swasta, dan instasi lain," ujar pengamat kebijakan energi, Darmawan Prasodjo, kepada wartawan (Kamis (19/12).

Menurut Darmawan, ada sejumlah tantangan yang dihadapi oleh negara terkait pengelolaan industri migas saat ini. Yakni, tren produksi migas yang terus menurun sementara permintaan naik sehingga negara harus mengimpor minyak mentah dari luar negeri. Sementara, kontribusi produksi dari perusahaan migas nasional sangat kecil. Ia mencontohkan, Pertamina hanya menguasai 14 persen dari total lifting di negeri ini.

Darmawan mengungkapkan bahwa peningkatan kebutuhan akan energi bukanlah hal yang negatif. Sebab, hal itu berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi di negeri ini.

"Banyak keluarga keluar dari garis kemiskinan, sehingga kebutuhan akan bahan bakar juga akan meningkat," jelasnya.

Menurut Darmawan, peranan Pertamina yang sangat kecil dari total lifting juga dipengaruhi oleh beberapa faktor produksi. Di antaranya ialah faktor kapital, teknologi dan kemampuan mengelola resiko. Ketiganya hanya dimiliki oleh kontrakstor asing. Hal inilah yang membuat SKK Migas sebagai institusi pengelola industri hulu migas seakan-akan pro-asing.

"Pengelolaan industri migas tidak hanya seputar target lifting namun juga ada komponen dari energy security juga harus diperhatikan oleh negara. Pertamina seakan kurang didukung oleh Pemerintah, karena orientasinya hanya soal profit semata, sementara yang dibutuhkan saat ini lebih kepada orientasi pada pertumbuhan supaya bisa berkembang", ujar Darmawan.

Darmawan megungkap, ada perbedaan konsep mengenai tata kelola migas antara konsep PSC (production sharing contract) dan pola pemberian izin. Pada konsep PSC, perusahaan hanya bertindak sebagai kontraktor yang ingin mendapat untung, tapi produk migasnya tetap milik negara. Sedangkan pada konsep pemberian izin, begitu minyak keluar dari perut bumi, langsung menjadi milik perusahaan, bukan lagi bukan negara. Negara hanya dapat dari pajak.

"Konsep PSC ini lebih dekat dengan amanat pasal 33 UUD 45. Tapi kelemahannya, tata kelola kurang pas dijalankan saat ini, karena banyaknya kepentingan di dalamnya," ungkap Darmawan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA