
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM, Irjen Djoko Susilo, dari hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan menjadi 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 1 M, subsidair 1 tahun kurungan.
"Putusan tersebut harus diberikan apresiasi dan (ucapan) proviciat (selamat). Karena dapat dijadikan benchmark untuk para hakim lainnya," ujar Wakil Ketua Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada
Rakyat Merdeka Online (Kamis, 19/12).
Terlebih dalam putusan itu, terdapat pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik bagi mantan Kepala Korlantas Mabes Polri itu.
"Misalnya, ini putusan pertama yang memutuskan dicabutnya hak politik pelaku kejahatan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk dapat dipih dan memilih," tegas bekas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.
Karena itu, harap Bambang, putusan itu bisa menjadi peringatan keras bagi pejabat lainnya yang ingin bermain-main dengan penegak hukum. "Putusan itu mengirim pesan yang sangat jelas. Para koruptor berhentilah melakukan kejahatan dan bermain-main dengan penegak hukum," tandasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: