"Tetap saya mempertahankan pendapat saya dengan merampok dalam tanda kutip," ujar pemilik akun twitter @benhan dalam persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan (Rabu, 18/12).
Benhan awalnya menulis kata perampok tanpa tanda kutip. Ia kemudian merevisinya karena Misbakhun protes atas maksud Benhan dengan kicauannya. Benhan pun mengaku bahwa kicauannya soal Misbakhun didasari pemberitaan Majalah Tempo edisi 3-9 Desember 2012.
"Pemberitaan di media, artikel di majalah Tempo. Bahwa vonis PK Misbakhun bermasalah," kata Benhan di depan majelis hakim yang dipimpin Suprapto.
Kemudian Benhan juga menyebutkan dirinya hanya menanggapi kicauan dari akun @triomacan2000 tentang Misbakhun. Kicauannya itu dikirim oleh seseorang kepada Misbakhun.
"Saya kurang paham, twit itu saya baca karena ada yang mengirim twit itu ke saya dari @triomacan2000, lalu twit saya dikirim oleh seseorang ke Misbakhun," jelas Benhan.
Saat ditemui usai sidang, Benhan mengatakan dirinya sudah meminta maaf kepada Misbakhun terkait kata merampok. Dirinya juga sudah meralat dengan menggunakan tanda kutip.
"Saya minta maaf soal kata merampok itu, secara harfiah itu enggak tepat juga. Saya cuma mau meralat, untuk kekurangan tanda kutipnya saya minta maaf. "Apakah menurut dia (Misbakhun), saya terlalu kasar, saya tidak menyesalinya," demikian Benhan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: