"Oleh karena itu, KPK harus melanjutkan penyidikan ke segala lini yg terindikasi korupsi, seperti project pelebaran jalan, pembangunan RSUD dan Penyelewengan Dana Bansos yang banyak merugikan negara," kata Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB), Usep Mujani, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 18/12).
Selain itu, masih kata Usep, korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan yang diduga telah dilakukan oleh Atut cs harus diganjar tidak hanya dengan hukuman penjara, tetapi dengan cara dimiskinkan dan penyitaan terhadap seluruh aset-asetnya.
"Maka, berdasarkan penetapan KPK tersebut secara etis Atut sudah tidak layak untuk tetap melanjutkan jabatannya sebagai gubernur. Atut harus mundur agar proses hukum di KPK berjalan secara fair," tegas Usep.
Terakhir, Usep mengapresiasi tindakan cepat KPK sebagai institusi hukum karena telah melukan tugasnya dengan baik dalam mengusut megakorupsi di Banten.
[ysa]
BERITA TERKAIT: