Pendukung Atut Diimbau Tak Bertindak Melawan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 17 Desember 2013, 21:25 WIB
Pendukung Atut Diimbau Tak Bertindak Melawan Hukum
ratu atut/rm
rmol news logo Banten Care Institute (BCI) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka diapresiasi. KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.

"KPK harus menelusuri asal usul uang suap Rp 1 miliar ke Akil Mochtar. Penelusuran penting dilakukan untuk melihat keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini selain Ratu Atut," kata Direktur Eksekutif BCI, Heriyono, dalam pesan elektroniknya (Selasa, 17/12).

Heriyono juga mengimbau masyarakat Banten, khususnya pihak-pihak yang pro Ratu Atut dan keluarga, tidak melakukan tindakan provokasi yang bisa menimbulkan perbuatan melawan hukum, yang pada akhirnya merugikan pihak keluarga besar Ratu Atut sendiri. Masyarakat pro keluaga besar Ratu Atut harus percaya bahwa apa yang dilakukan KPK semata demi penegakan supremasi hukum di Provinsi Banten.

Dalam catatan Heriyono, jika KPK meningkatkan status Ratu Atut dari tersangka menjadi terdakwa, maka untuk kali kedua Banten memiliki gubernur yang terlibat kasus tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Djoko Munandar diberhentikan menjadi gubernur Banten pada Oktober 2005 karena menjadi terlibat kasus korupsi dana perumahan anggota DPRD Banten. Sementara Ratu Atut yang saat itu menjadi wakil Djoko Munandar, diangkat menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten.
 
"Pascalengsernya Djoko Munandar, dari sanalah kekuasan Ratu Atut Chosiyah mulai muncul," demikian Heriyono.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA