Atut Tersangka, KPK Tak Akan Surati Kemendagri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 17 Desember 2013, 14:50 WIB
Atut Tersangka, KPK Tak Akan Surati Kemendagri
gamawan fauzi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan menyurati Kementerian Dalam Negeri setelah menetapkan Gubernur Banten Ratu Chosiyah sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada, Lebak, Banten.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, jumpa pers yang ia gelar siang ini merupakan pemberitahuan kepada khalayak umum, termasuk pihak yang terkait, bahwa Ketua DPP Partai Golkar Bidang Wanita sudah menjadi tersangka.

Abraham Samad menyampaikan itu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan (Selasa, 17/12). Turut hadir dalam jumpa pers itu Jurubicara KPK Johan Budi.

Ratu Atut dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP karena dia dianggap turut serta melakukan suap kepada Akil Mochtar bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana.

Tak hanya itu menurut Abraham Samad, pihaknya juga tidak akan meminta kepada pemerintah untuk menonaktifkan atau memberhentikan sebagai gubernur.

"Kita tetap berpatokan pada undang-undang. Tanpa kita minta, kalau (UU) diterjemahkan secara baik, dia yang melakukan eksekusi selanjutnya," demikian Abraham Samad.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi belum bisa mengeluarkan usulan pemberhentian Ratu Atut karena belum mendapatkan surat resmi dari KPK dan berkas perkara dari Pengadilan Tipikor. "Saya belum mengetahui (penetapan Atut), tapi saya sudah baca di media. Saya akan dalami terlebih dahulu," kata Gamawan, seperti dikutip dari Antara. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA