Boediono harus Jelaskan Secara Terbuka Kenapa Mulai Seret SBY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 13 Desember 2013, 22:57 WIB
Boediono harus Jelaskan Secara Terbuka Kenapa Mulai Seret SBY
boediono/net
rmol news logo Anggota Tim Pengawas Penanganan Kasus Bailout Bank Century, Bambang Soesatyo, akan tetap konsisten mengharapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono untuk memenuhi undangan Timwas. Pasalnya, pemanggilan itu ibarat perahu layar yang sudah terlanjur berada di tengah laut dengan layar terkembang.

"Artinya, pemanggilan itu saat ini sudah masuk dalam mekanisme pemanggilan DPR secara official lembaga tingggi negara. Dimana tidak serta merta dapat dibatalkan," tegas Bambang melalui pesan elektronik yang diterima malam ini (Jumat, 13/12).

Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar ini menilai, pemanggilan Boediono ini sangat penting. Pertama, untuk menjelaskan secara terang benderang keterangan yang bertolak belakang dari apa yang pernah ia sampaikan pada saat Pansus dulu dengan yang disampaikannya di Istana Wapres usai diperika KPK pada Sabtu (23/11) lalu.

"Yakni soal mekanisme penyelamatan Century antara bailout dan pengambilalihan. Ini soal kejujuran seorang pemimpin yang harus dijelaskan secara politik di DPR. Bukan soal hukum yang menjadi ranah KPK," tegas Bambang.

Kedua, urai Bambang, mengapa baru sekarang Boediono menuding Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)-lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden- sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas membengkaknya biaya penyelamatan Bank Century dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.

"Mengapa tiba-tiba Boediono ingin menarik Presiden dalam pusaran kasus Century ini. Mengingat dalam pembahasan secara formal di Pansus tidak disinggung sama sekali adanya keterkaitan atau peran Presiden dalam kasus ini," jelasnya.

"Apakah itu berarti Boediono tidak ingin disalahkan atau dikorbankan sendiri? Lagi-lagi ini soal persepsi yang harus dijelaskan secara politik (terbuka) di DPR. Dan bukan soal hukum (tertutup) yang menjadi ranah KPK," imbuh anggota Komisi III DPR ini.

Bambang menegaskan, pihaknya sangat paham kasus tersebut secara hukum sudah ditangani KPK. Terutama yang menyangkut soal adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang serta korupsi dalam proses FPJP dan bailout Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Namun, soal kenapa penjelasan Boediono dalam Pansus yang disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia yang bertolak belakang dengan apa yang ia sampaikan usai diperiksa KPK itu harus dijelaskan dalam ranah politik yang terbuka bagi publik, termasuk, tudingan kepada LPS sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Sebab, ranah hukum adalah ranah tertutup bagi kepentingan penyidikan yang terpaut pada bukti-bukti materil.

"Sekali lagi, pemanggilan Boediono bukanlah keinginan orang per orang atau personal. Tapi keputusan rapat resmi yang sudah menjadi keputusan Dewan sesuai dengan tata tertib, peraturan dan UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Untuk kepentingan bangsa dan negara (pasal 72 ayat 1 s/d 3)," tandas Bamsoet, demikian ia kerap disapa. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA