DEKLARASI DJUANDA

Deklarasi Juanda Cegah Intervensi Militer Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 13 Desember 2013, 11:28 WIB
Deklarasi Juanda Cegah Intervensi Militer Asing
ilustrasi/net
rmol news logo . Dalam hukum laut kolonial, lautan yang di antara pulau-pulau memisahkan antar pulau dan masuk ke zona laut internasional.

Namun pada 13 Desember 1957, Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja, membuat sebuah deklarasi yang pada intinya menyatakan Indonesia adalah negara kepulauan dan kepulauan nusantara adalah sejak dahulu adalah satu kesatuan. Dengan deklarasi ini, secara hukum nasional, laut yang mempersatukan tanah-air Indonesia, dengan menyatukan pulau dengan laut karena laut di antara pulau adalah wilayah perairan Indonesia.

Pada tahun 1982, deklarasi ini diterima sebagai Konvensi Hukum Laut PBB (UN Convention on The Law of TheSea/UNCLOS). Deklarasi Juanda ini kemudian disahkan lewat UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia, menyusul kemudian UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

"Secara politik-pertahanan, Deklarasi Juanda mencegah intervensi militer asing dalam persoalan dalam negeri Indonesia," kata Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 13/12).

Menurut Gunawan, kedua produk hukum ini selain mengubah hukum kolonial dengan hukum nasional, membangun persatuan dan kesatuan tanah-air-rakyat, juga mengamanatkan hak menguasai negara atas kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun kenyataannya kini, nelayan dan penduduk pesisir serta pulau-pulau kecil masih memiliki kerawanan  ekonomi dan pangan, TNI AL belum kuat Alutsistanya, impor ikan dan terjadinya pengkaplingan perairan pesisir untuk kepentingan bisnis

"IHCS yang sebelumnya sebagai pemohon dalam judicial review UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, yang kini UU tersebut perubahannya sedang dibahas DPR, memandang DPR jangan mengesahkan RUU Perubahan UU tersebut jika belum mengatur agenda pembaruan penguasaan dan pengunaan perairan pesisir untuk kemakmuran rakyat," tegas Gunawan.

Gunawan pun mendesak agar negara melindungi hak-hak nelayan dan penduduk pulau-pulau kecil. Di saat yang sama negara juga harus mengelola pulau-pulau kecil terluar.

"Potensi ancaman perairan Indonesia berupa ancaman konvensional dan non konvensional harus segera dijawab," demikian Gunawan. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA