Jubir Demokrat Luruskan Pernyataannya tentang Kasus BLBI dan Lapindo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 07 Desember 2013, 19:37 WIB
Jubir Demokrat Luruskan Pernyataannya tentang Kasus BLBI dan Lapindo
Ikhsan Modjo
rmol news logo Anggota Tim Pengawas Penyelesaian Kasus Bank Century DPR RI Bambang Soesatyo dinilai salah fokus dalam memandang pernyataan yang disampaikan Jurubicara DPP Partai Demokrat M. Ikhsan Modjo sebelumnya.

"Yang ingin ditekankan adalah bahwa Partai Demokrat mengimbau adanya sikap konsekuen dan menghormati dari  anggota-anggota Timwas Century terhadap keputusan paripurna DPR yang menyerahkan soal kasus Century ke ranah hukum, dalam hal ini KPK," jelas Ikhsan sesaat lalu (Sabtu, 7/12).

Ikhsan menjelaskan, penyebutan kasus Lapindo dan BLBI dalam pernyataannya sebelumnya, sekedar mengingatkan publik dan Timwas Century akan paralelitas yang ada. Kedua kasus ini telah merugikan negara dalam jumlah jauh lebih fantastis (BLBI Rp 600 triliun) dan (Lapindo 7,2 triliun) dibanding kasus Century (Rp 6,7 triliun).

Lebih jauh, potensi meledaknya jumlah dana talangan negara di kasus Lapindo juga masih besar. Karena lumpur sampai saat ini belum teratasi. "Begitu juga, tidak tepat kalau disebutkan kasus Lumpur Lapindo sudah selesai, karena kenyataannya masih ada tunggakan pembayaran ganti rugi oleh Lapindo yang dijanjikan dan belum terealisir," jelas Ikhsan.

Bahkan untuk kasus Mega Skandal BLBI, proses hukum masih berjalan hingga saat ini di KPK, dengan pemanggilan-pemanggilan saksi-saksi terkait. Banyak bukti-bukti baru bermunculan, yang tentu jangan dikembalikan lagi ke ranah politik.

"Untuk itu, sekali lagi, marilah kita hindari melakukan intervensi politik ke ranah hukum. Dan mari pula berpolitik secara elegan dan bermatabat, serta fokus pada soal-soalan yang bermanfaat dan membawa kesejahteraan masyarakat," demikian Ikhsan.

Sebelumnya, Bambang menyesalkan sekaligus mengingatkan Ikhsan agar lebih cermat dalam mengemukakan argumentasi. Kalau tidak paham persoalan dan belum paham betul soal politik, Ikhsan diminta jangan bicara asbun.

"Kasus Lapindo bukanlah kasus yang diselesaikan secara politik. Tapi kasus hukum yang sudah diputuskan secara hukum (inkrah) sampai tingkat MA. Yakni, bencana alam dan menghukum ganti rugi. Demikian juga dengan BLBI, sudah selesai baik secara politik maupun hukum. Semua pejabat tinggi BI yang terlibat sudah dihukum dan masuk penjara, kecuali Boediono," ujar  Bambang.

Bambang menegaskan, kasus BLBI dan  Lapindo berbeda dengan kasus Bank Century, yang diduga dirampok menjelang Pemilu 2009 bermodus kebijakan. Hingga kini skandal tersebut masih ditangani secara politik di DPR dan secara hukum di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.

"Tugas Timwas Century sesuai keputusan Paripurna DPR adalah mengawasi penyelesaian skandal tersebut secara tuntas dan menyeluruh, sekaligus memastikan proses hukum di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian berjalan dengan baik," imbuh anggota Komisi III DPR ini.

Bambang mengungkapkan itu menanggapi pernyataan Ikhsan sebelumnya. Ikhsan menjelaskan, proses politik masalah Century di DPR, sebagaimana masalah-masalah lain seperti skandal BLBI dan Lumpur Lapindo, sudah selesai dengan keputusan Rapat Paripurna DPR yang menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum. Tugas Timwas, sesuai keputusan Paripurna DPR adalah mengawasi berjalannya proses hukum yang dilakukan para penegak hukum.

"Dus, pemanggilan kepada pihak-pihak lain, apalagi yang sudah memberikan keterangan kepada KPK, adalah tindakan yang tidak sejalan dengan keputusan Paripurna DPR dan berada di luar kewenangan Timwas," tegas Ikhsan terkait rencana Timwas memanggil kembali Wakil Presiden Boediono. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA