KPK Garap Bekas Cagub Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 26 November 2013, 11:37 WIB
KPK Garap Bekas Cagub Papua
ilustrasi/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertajam penyidikan perkara suap dalam sengketa pilkada di Mahkamah Kostitusi (MK) dengan tersangka Akil Mochtar.

Hari ini ( Selasa, 26/11), penyidik KPK memanggil Alex Hasegem sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa pagi (26/11).

Alex sendiri diketahui sebagai bekas calon Gubernur Papua yang berpasangan dengan Marten Kayoi. Mereka pernah mengajukan permohonan sengketa Pemilu Kada Papua pada 2011. Namun, permohonan mereka ditolak MK, yang saat itu diketuai Mahfud MD. Bersama Alex, Komisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muchlis Tapi.

Selain memeriksa saksi untuk Akil Mochtar, Komisi juga menjadwalkan pemeriksaan terbalik antara Akil Mochtar dan Susi Tur Andayani, serta Tubagus Chaeri Wardana. "AM akan diperiksa untuk tersangka STA, STA akan diperiksa untuk AM, dan TCW akan diperiksa untuk STA," sebutnya.

Bersama mereka, KPK juga akan memeriksa mantan Bendahara Umum Majelis Ulama Indonesia Chairun Nisa.

"Dia diperiksa sebagai tersangka," terangnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA