CENTURYGATE

Mengacu pada Omongan Boediono, Dradjad Wibowo Pertanyakan Pihak yang Mengubah Skema Penyelamatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 25 November 2013, 10:47 WIB
Mengacu pada Omongan Boediono, Dradjad Wibowo Pertanyakan Pihak yang Mengubah Skema Penyelamatan
dradjad h wibowo/net
rmol news logo . Surat pernyataan Robert Tantular yang bersedia untuk ikut serta dalam penanganan yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas Bank Century membuka misteri baru tentang penyelamatan Bank Century.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad H Wibowo. Pernyataan Dradjad ini terkait dengan Surat Robert Tantular yang ditandatangani pada tanggal 21 November 2008. Dalam surat itu, selaku direktur Utama PT. Century Mega Investindo, Robert tantular bersedia untuk ikut serta dalam penanganan yang dilakukan LPS atas Bank Century Tbk dalam rangka melaksanakan UU No.24/2004 tentang LPS.

Menurut Dradjad, mengacu pada pernyataan Boediono dalam keterangan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa penyelamatan Century bukan bailout tapi pengambilalihan, maka itu artinya memakai Pasal 39-40 UU LPS. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemegang saham tidak dilibatkan sama sekali, sementara semua kewenangan rapat umum pemegang saham (RUPS), kepemilikan, kepengurusan dan sebagainya diambilalih oleh LPS.

"Dulu skema ini dikenal dengan bank taken over," kata Dradjad, yang juga mantan anggota Komisi Keuangan DPR, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 25/11).

Kembali pada surat Robert Tantular yang diteken di Kementerian Keuangan. Menurut Dradjad, kesanggupan untuk menyetor 20 persen dari Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS, berarti, pada saat itu, skema penyelamatan Century mengikuti Pasal 32-33 UU LPS. Skema ini disebut open bank assistance, atau yang kemudian dikenal dengan istilah bailout.

Dan jika skema open bank assistance (OBA) diikuti, maka PMS LPS akan kecil sekali. "Saya yakin tidak akan sampai Rp 1 triliun karena Century sudah menerima Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Tujuannya, Century tetap hidup. Tapi almarhum Budi Sampoerna, sebagai deposan terbesar, tidak bisa menarik dana simpanannya seluruhnya dalam waktu singkat, karena bank bisa ambruk lagi," ungkap Dradjad.

Sementara jika Jika skema bank taken over (BTO) diikuti, lanjut Dradjad, maka biayanya besar sekali. Biaya sebesar 6,7 triliun tersebut memungkinkan almarhum Budi Sampoerna menarik dana simpanannya.

"Pertanyaannya, kapan dan siapa yang memutuskan skema berubah dari OBA ke BTO? Saya yakin BC tidak berdampak sistemik. Tapi bahkan seandainya dianggap sistemik pun, OBA sudah cukup membuat BC tetap hidup, dan tidak memicu kepaniakan," demikian Dradjad. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA