Kompolnas Ingatkan LPSK Tidak "Selamatkan" Tersangka Perkosaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 20 November 2013, 17:58 WIB
Kompolnas Ingatkan LPSK Tidak "Selamatkan" Tersangka Perkosaan
rmol news logo Perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Sanusi Wiradinata, tersangka perkosaan di Polda Metro Jaya, mesti ditinjau ulang.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan meminta Polda Metro Jaya tak berhenti melakukan proses hukum terhadap Sanusi sekalipun ia menjadi terlindung LPSK.

"Kalau polisi punya bukti-bukti dia (Sanusi) terlibat tindak kriminal, yah proses hukumnya harus dilanjutkan. Kalau dihentikan justru akan jadi pertanyaan,"kata Edi saat dihubungi wartawan, Rabu (20/11).

Edi mengatakan polisi tentu mengantongi bukti-bukti dalam menetapkan Sanusi sebagai tersangka. Untuk itu sudah seharusnya LPSK membiarkan dulu proses hukum kepada Sanusi berjalan hingga keluar vonis pengadilan karena dengan begitu kasusnya jadi jelas.

"Jangan sampai perlindungan LPSK mengaburkan masalah hukumnya," imbuhnya.

Lebih lanjut Edi menilai anggapan LPSK jadi tempat berlindung pelaku kejahatan wajar adanya apalagi perlindungan diberikan menggugurkan proses hukum yang mestinya dilakukan. Publik tentu masih ingat perlindungan LPSK terhadap Anggodo Widjojo, dan atas kasus tersebut akhirnya dua komisionernya, I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi dipecat.

"Kami sarankan Polda Metro koordinasi denan LPSK," demikian Edi.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA