Jangan Sampai Kecolongan, Periksa Alat Sadap Bantuan Australia untuk Densus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 20 November 2013, 08:41 WIB
Jangan Sampai Kecolongan, Periksa Alat Sadap Bantuan Australia untuk Densus
rmol news logo Berbagai peralatan, terutama alat-alat sadap bantuan asing yang memang banyak dimiliki Kepolisian, lebih khusus peralatan sadap milik Detasemen Khusus 88 Anti-Teror yang merupakan bantuan Australia, harus segera dievaluasi  Sebab, bukan mustahil lewat bantuan alat sadap untuk Densus 88 itu, pihak Intelijen Australia melakukan penyadapan terhadap segala sesuatu alat komunikasi para pejabat Indonesia.

Karena itu, Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane (Rabu, 20/11), mendesak, pemerintah Indonesia dan kalangan Intelijen Negara melakukan pengecekan terhadap alat sadap bantuan asing, terutama Australia ke Densus 88 Anti Teror, apakah pihak Australia melakukan penyadapan lewat alat bantuan tersebut.

"Jika memang terbukti penyadapan itu lewat alat sadap bantuan, itu berarti sudah waktunya semua alat tersebut diblokir, dinonaktifkan dan tidak perlu difungsikan lagi. Jika pun tidak terbukti, pemerintah dan jajaran intelijen negara patut mewaspadainya, kenapa intelijen Australia dan negara asing lainnya terlalu gampang menyadap para pejabat Indonesia.

Neta mengungkapkan, Australia menunggangi kepolisian Indonesia bukan hal baru. Setidaknya, hal ini sudah terjadi sejak lima tahun lalu. Saat itu banyak perwira menengah Polri yang mendapat bea siswa pendidikan kepolisian di Australia.

"Hasilnya, setelah para Pamen itu kembali ke Tanah Air, mereka menjadi kaki tangan Australia dan diperintah-diperintah Pemerintah Australia untuk mencegah imigran Timur Tengah yang hendak masuk ke Australia di kawasan perairan Indonesia. Sebab itu, sudah waktunya semua bantuan asing ke Indonesia dievaluasi agar Indonesia tidak kecolongan," demikian Neta. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA