
. Pemecatan Direktur Utama TVRI patut disesalkan karena melanggar kesimpulan rapat segi tiga antara Dewan Pengawas, Direksi TVRI, dan Komisi I DPR.
Dalam rapat tersebut telah disepakati adanya kesimpulan bahwa Komisi I membentuk panja terkait masalah ini. Sedangkan direksi TVRI akan mengklarifikasi hal-hal yang disampaikan dewan pengawas TVRI.
"Sementara direksi TVRI tetap menjalankan tugasnya sampai terjadi kesepakatan baru terkait masalah terkait ketidakindependenanan yang dituduhkan kepada manajemen TVRI terkait penayangan Konvensi Partai Demokrat," kata anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Syahfan Badri Sampurno, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 19/11/2013)
Menurut Syahfan, Dewan Pengawas tidak perlu memecat, paling tidak sampai urusan RKA/KL yang masih memerlukan kerja-kerja direksi untuk menyampaikannya.
"Jadi pemecatan itu terlalu terburu-buru, padahal kita masih memerlukan kerja-kerja direksi untuk menjelaskan masalah yang dituduhkan," demikian Syahfan.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: