Budi Mulya Ditahan, Boediono harus Siap-siap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 18 November 2013, 16:05 WIB
Budi Mulya Ditahan, Boediono harus Siap-siap
Sarifuddin Sudding/net
rmol news logo Penahanan Budi Mulya diyakini merupakan langkah awal untuk memintai pertanggungjawaban hukum terhadap Dewan Gubernur Bank Indonesia secara keseluruhan.

Karena kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang menjerat Deputi V Bidang Pengawasan BI itu, diambil secara kolektif kolegial.

"Itu artinya bukan hanya Budi Mulya seorang diri yang dimintai pertanggungjawaban. Akan tetapi termasuk Boediono selaku Gubernur BI saat itu," tegas Ketua Fraksi Hanura Sarifudin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 18/11).

Lebih jauh, Sudding menilai, karena Boediono saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI, DPR harus menggunakan hak menyatakan pendapat.

"Dengan penahanan terhadap Budi Mulya, DPR sebaiknya menggunakan Hak Menyatakan pendapat untuk mempercepat proses hukum terhadap Bank Century oleh KPK," ujar anggota Timwas Century ini.

Bahkan, ungkap Sudding menambahkan, Hanura sudah sejak awal mengusulkan DPR menggunakan HMP. "Dari dulu Hanura tetap pada sikap awal mendorong HMP. Namun belum didukung fraksi lain," demikian anggota Komisi III DPR ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA