Wasekjen Demokrat Ingatkan Wibawa MK Harus Pulih Sebelum Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Minggu, 17 November 2013, 15:06 WIB
Wasekjen Demokrat Ingatkan Wibawa MK Harus Pulih Sebelum Pemilu
ilustrasi/net
rmol news logo . Wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) harus dipulihkan sebelum pemilu legislatif digelar. Bagaimanapun, nama baik MK sebagai lembaga pengawal konstitusi harus segera diselamatkan.

Sebab, kata Wakil Sekjen DPP Demokrat, Saan Mustopa, memudarnya kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap MK tidak hanya akan membahayakan lembaga itu, tetapi juga berbahaya bagi perhelatan politik yang akan digelar tahun 2014.

"Kericuhan yang terjadi di MK beberapa waktu lalu tidak bisa dikatakan sebagai kejadian spontan. Apa yang terjadi di MK merupakan dari manifestasi dari runtuhnya kewibawaan MK di mata publik," kata Saan di sela-sela acara sepeda santai bersama komunitas sepeda dan masyarakat di Karawang, Jawa Barat, Minggu (17/11).

Saan khawatir bila wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap MK terus merosot hingga Pemilu 2014 maka akan berdampak negatif. "MK ada kerja besar 2014. Kita bisa bayangkan kalau sengketa pemilu yang ditangani MK, tapi tidak dipercaya. Justru akan melahirkan kecemasan yang luar biasa," papar Saan, mengingatkan.

Mengembalikan wibawa dan kepercayaan, menurut Saan, memang tidak mudah. Namun dua hal tersebut merupakan pekerjaan rumah yang harus dijawab segera oleh semua pihak. Secara khusus, hakim-hakim MK juga harus segera dapat membuat masyarakat kembali percaya.

Dalam kesempatan itu, Saan juga mengatakan, DPR juga memiliki tugas besar untuk mengembalikan wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Ke depan, proses seleksi hakim MK di DPR memang harus diperbaiki dan diperketat.

"Saya mengusulkan memang ke depan hakim MK itu independen, nonpartai. Karena MK adalah lembaga mandiri sebaiknya diiisi oleh orang-orang yang mandiri juga," kata Saan.

Saan mengatakan, revisi UU MK memang diperlukan untuk memperbaiki lembaga MK. Namun sebaiknya sementara waktu menggunakan Perppu MK yang telah ditawarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai solusi untuk menyelamatkan lembaga itu.

"Perppu MK bisa menjadi pintu masuk untuk menyelamatkan MK, sebelum melakukan revisi UU MK. Saat ini, memang tidak memungkinkan untuk melakukan revisi UU MK," demikian Saan. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA