Demikian disampaikan Anggota Komisi Hukum DPR RI, Sarifuddin Sudding terkait dengan terjadinya amuk massa di ruang sidang MK, Kamis (14/11).
Jelas Sudding, apapun persoalan dan masalahnya, perusakan ruang sidang sama sekali tidak dapat dibenarkan, dan polisi harus menegakkan hukum. Selain itu, kepolisian dan security internal juga harus melakukan evaluasi sistem pengamanan di pengadilan, khususnya di MK.
Aparat kepolisian, papar Sudding, harus berada di garis depan dalam pengamanan ruang sidang, sehingga bisa selalu mengantisipasi aksi amuk massa yang dikhawatirkan bakal terjadi. Polisi tidak boleh lengah dan membiarkan terjadinya perusakan ruang sidang pengadilan.
"Aparat kepolisian tidak boleh mengatakan tidak siap dengan amuk massa, apalagi sampai membiarkan massa yang mengamuk. Mereka punya intel, seharusnya sudah bisa memperkirakan dan mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak sampai terjadi," terang Ketua Fraksi Gerindra ini.
Dalam pengrusakan ini, pihak kepolisian telah mengamankan lima orang yang berbuat onar. Kericuhan terjadi dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah Provinsi Maluku.
[rus]
BERITA TERKAIT: