Demikian disampaikan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 14/11).
"Mereka yang merasa dirugikan atas putusan MK boleh saja merasa tidak puas. Mau marah-marah pun, silakan. Tetapi kemarahan itu tidak boleh diekspresikan atau dilampiaskan dengan cara merusak seperti itu," ungkap Said, sambil mengutuk keras tindakan itu.
Menurut Said, tindakan anarkis ini bukan lagi sekedar
contemp of court, tetapi sudah masuk ke ranah kejahatan. Karena itu, polisi harus menangkap para pelakunya, terutama pihak yang memerintahkan atau mengkoordinir aksi massa itu.
"Dimana pihak keamanan? Mengapa intelejen tidak bisa mendeteksi potensi kericuhan itu? Tidak benar ini. Perlu ada perbaikan sistem pengamanan di lembaga itu," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: