Sigma: Pengrusakan Ruang Sidang MK Masuk Ranah Kejahatan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 14 November 2013, 15:18 WIB
Sigma: Pengrusakan Ruang Sidang MK Masuk Ranah Kejahatan<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo . Tindakan anarkis merusak ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) oleh massa yang diduga pendukung dari salah satu calon kepala daerah yang tengah berperkara, tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang apapun.

Demikian disampaikan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 14/11).

"Mereka yang merasa dirugikan atas putusan MK boleh saja merasa tidak puas. Mau marah-marah pun, silakan. Tetapi kemarahan itu tidak boleh diekspresikan atau dilampiaskan dengan cara merusak seperti itu," ungkap Said, sambil mengutuk keras tindakan itu.

Menurut Said, tindakan anarkis ini bukan lagi sekedar contemp of court, tetapi sudah masuk ke ranah kejahatan. Karena itu, polisi harus menangkap para pelakunya, terutama pihak yang memerintahkan atau mengkoordinir aksi massa itu.

"Dimana pihak keamanan? Mengapa intelejen tidak bisa mendeteksi potensi kericuhan itu? Tidak benar ini. Perlu ada perbaikan sistem pengamanan di lembaga itu," demikian Said. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA