"Jadi kalau ada perbuatan yang bisa membuat rusak kehormatan dan nama baik orang lain, itulah menghina. Dia bisa berupa kata-kata atau serangkaian tindakan," kata hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakkir, saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Benny Handoko (Rabu, 13/11).
Kicauan Benny Handoko yang dimaksud:
"Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup." Kicauan yang lain,
"Kok bikin lawakan ga bisa lebih lucu lagi... Misbakhun kan termasuk yang ikut "ngerampok" Bank Century... Aya-aya wae..."Dalam konteks tweet tersebut, menurut Muzzakir, kata merampok, apabila ditujukan pada subjek hukum tertentu sudah masuk dalam kategori menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. "Begitu juga tweet soal merampok Bank Century dan seterusnya adalah termasuk menyerang kehormatan dan nama baik orang tertentu," kata Muzakkir.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Iskandar menanyakan apakah perbuatan Benny Handoko menyebarkan substansi
tweet melalui media sosial
twitter sudah termasuk dalam pasal pencemaran nama baik, Muzakkir pun mengiyakannya. Sebab menurutnya, apabila ada kalimat atau untaian kalimat yang mengarah ke perbuatan tertentu, ditulis, dimasukkan dalam jaringan sistem elektronik, ditransmisikan hingga bisa dibaca banyak orang atau mudah diakses banyak orang, maka itu sudah masuk dalam cakupan pencemaran nama baik seperti diatur pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Ketika salah satu anggota majelis menanyakan apakah komunitas di
twitter sudah bisa dianggap sebagai 'masyarakat umum', Muzakkir mengatakan bahwa para menulis cecuit di twitter berarti sudah termasuk di muka umum. "Intinya pencemaran nama baik itu bila korban tahu dia yang dibahas. Kedua orang umum tahu subjek hukum itu. Misalnya saya, bila dihina tak ada yang tahu, mungkin saya tak komplain. Tapi kalau orang lain membaca dan tahu, itu perbuatan yang berbeda," jelasnya.
Saksi ahli lain yang dihadirkan adalah ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Negeri Jakarta, Asisda Wahyu Adi Putradi. Dalam persidangan, dia menjelaskan bahwa kata merampok seperti isi tweet @benhan bisa bermakna positif dan negatif. Menurutnya, kata merampok bisa bermakna lain jika digabungkan dengan kata lain. Asisda menegaskan bahwa kata merampok sekalipun ditulis dengan tanda petik, tetap artinya merampas milik orang lain.
"Pada kalimat tersebut ada tuduhan Misbakhun merampok. Misbakhun disebut jelas-jelas merampok. Kalau itu tidak betul, maka jadi fitnah. Dalam konteks tuduhan itu, bisa dianggap pencemaran nama baik bila tak benar," jelas Asisda.
Sebenarnya, persidangan itu akan menghadirkan satu saksi ahli dari JPU, yakni Muhammad Salahuddin, Wakil Ketua Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII). Namun, Salahuddin berhalangan sehingga akan dihadirkan pada persidangan dua pekan mendatang. Akhirnya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga dua minggu ke depan, dengan catatan hakim akan melewatkannya bila saksi tak bisa dihadirkan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: