"Mengubah UU sehingga semua tindak pidana korupsi hanya boleh ditangani oleh KPK," ujar mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 11/11).
Hehamahua mengungkapkan itu terkait desakan agar KPK masuk menyelidiki pengadaaan alat utama sistem persenjataan (alusista) TNI menyusul kecelakaan helikopter M-17 milik Angkatan Darat Sabtu lalu di Kalimantan. Pasalnya, helikopter tersebut terbilang baru.
Selain itu, yang paling strategis, sistem peradilan di Indonesia diobah. Bila selama ini ada empat peradilan, harus dibuat jadi satu, yaitu peradilan umum. "Semua warga negara yang melakukan tindak pidana ditangani peradilan umum. Sehingga tidak ada peradilan militer," ungkapnya.
Menurutnya, saat inilah kesempatan yang tepat kalau hendak mengandemen UU KPK untuk memberikan wewenang tambahan kepada lembaga anti rasuah tersebut. "Kalau rakyat mau seperti itu, minta ke DPR dan pemerintah ubah UU. Mumpung KUHP dan KUHAP lagi dibahas, diamanenden. Biar sekalian dengan UU KPK (diamandemen)," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: