Minimnya Penerimaan Negara dari DJBC, Bukti Persekongkolan Aparat dengan Pengusaha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 10 November 2013, 08:48 WIB
Minimnya Penerimaan Negara dari DJBC, Bukti Persekongkolan Aparat dengan Pengusaha
Uchok Sky Khadafi/net
rmol news logo Bareskrim Polri diminta jangan hanya "mendakwa" Kepala Sub-Direktorat Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan nonaktif, Heru Sulastyono. Heru adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar.

"Perbuatan Heru jangan dipisahkan antara pribadi dengan DJBC, lantaran perbuatannya berani menerima dugaan suap karena dia seorang pejabat bea dan cukai, dan jadi suap dalam bentuk korupsi ini bagian dari korupsi berjamahaan kelembagaan," ujar Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya, Minggu (10/11).

Heru diduga menerima suap sebesar Rp 11,4 miliar dari Komisaris PT Tanjung Jati Utama (TJU), Yusran Arif. Diduga, suap tersebut diberikan sebagai upaya Yusran untuk menghindari audit pajak dari yang akan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Jelas Uchok, hal ini mengkonfirmasikan kepada publik minimnya penerimaan negara dari DJBC disebabkan karena banyak persekongkolan antara aparat DJBC dengan pengusaha.

Selanjutnya kata dia, akibat banyak dugaan persekongkolan ini adalah banyak piutang pajak yang tidak tertagih oleh DJBC sehingga sangat merugikan negara, dan penerimaan negara jadi diminimkan. Pada tahun 2012 piutang DJBC sebesar Rp.22.747.344.456.540, pada tahun 2011 piutang pajak sebesar Rp.21.262.095.927.300. Dimana, piutang pajak yang paling besar berasal dari piutang cukai hasil tembakau pada tahun 2012 sebesar Rp.17.033.037.355.284. Dan pada tahun 2011 sebesar Rp.15.612.436.025.861.

"Sedangkan untuk piutang pajak kedua tersebesar adalah Piutang PPN dalam negeri pada tahun 2012 sebesar Rp.3.208.801.445.758, dan pada tahun 2011 sebesar Rp.3.148.910.248.970," beber Uchok.

Selain itu, persengkongkolan lain juga ada dalam bentuk belanja barang di DJBC. Indikasi persekongkolan antara aparat DJBC dengan perusahaan bisa dilihat dari 41 pengadaan atau lelang barang dan jasa sebesar Rp.2.309.016.801 tanpa dilakukan dengan membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Padahal sesuai peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa, yang namanya HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya agar tidak terjadi persekongkolan antara aparat DJBC dengan perusahaan.

Dari gambaran diatas terang Uchok, sudah saat bagi DPR RI setelah kembali dari reses untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Dirjen Bea dan Cukai dan meminta juga kepada menteri keuangaan agar Dirjen dicopot dari jabatannya agar ada penyegaran maupun perbaikan dalam jajaran bea dan cukai sehingga terjadi peningkatan penerimaan negara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA