Menurut Ferrial Sofyan, penetapan Boy ini berdasarkan dua surat. Yaitu surat DPD PDIP DKI Jakarta tertanggal 16 September 2013 perihal permohonan pimpinan DPRD DKI dari PDI Perjuangan dan Surat Fraksi PDIP perihal permohonan tindaklanjut pergantian pimpinan DPRD provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PDIP.
Selanjutnya, kata Ferrial, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta (Kamis, 24/10), pihaknya akan mengirimkan surat kepada Mendagri untuk mengajukan pemberhentian Sayogo, dan meresmikan pengukuhan Boy Sadikin.
Pengamat perkotaan, Yayat Supriatna mengapresiasi pergantian tersebut. Dengan dilantiknya Boy sebagai Wakil Ketua DPRD DKI akan melengkapi kepemimpinan Jokowi-Ahok menjadi pemerintahan daerah yang kuat dan amanah.
"Sebagai tim sukses Jokowi saat pilkada DKI 2012, sehingga Boy sangat mengetahui program-program pembangunan yang menjadi prioritas Jokowi-Ahok," demikian Yayat.
[ysa]