"Akan sangat menarik jika DPR membawa perkara sengketa kewenangan dengan MK untuk diadili dan diputus oleh MK. DPR harus menguji apakah MK berwenang menguji Perppu atau tidak, yang perkara itu akan diadili dan diputus oleh MK sendiri," ujar Yusril dalam akun Twitter miliknya @Yusrilihza_Mhd, hari ini (Kamis, 23/10).
Penegasan Yusril itu membantah pendapat pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Prof. Saldi Isra, yang mengatakan MK berwenang menguji Perppu. Menurut Saldi, MK pernah menguji Perppu 4/2009 tentang perubahan atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan itu menjadi landasan hukum untuk uji materi Perpu 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Yusril menyatakan siap menjadi kuasa hukum DPR jika lembaga wakil rakyat itu menggugat MK. DPR menjadikan MK sebagai tergugat dan MK sendiri yang akan mengadili dirinya sendiri sebagai tergugat.
"Akan tambah menarik lagi jika seandainya DPR menunjuk saya jadi kuasa hukum, dan MK menunjuk Prof Saldi jadi kuasa hukum. Kita sama-sama berperkara di MK," imbuh Yusril.
"Peristiwa itu, andai terjadi, akan menarik perhatian para pakar HTN, rakyat bahkan menjadi menarik perhatian dunia karena sangat langka. Peristiwa langka itu hanya bisa terjadi di Negara Republik Indonesia yang diawali dengan sikap MK yang menambah-nambah kewenangannya sendiri," demikian Yusril.
[zul]
BERITA TERKAIT: