Menurut Yusril, Undang Undang Dasar 45 secara tegas membedakan bentuk peraturan perundang-undangan antara Undang-Undang dengan Perppu.
"Walaupun secara substansial Perppu berkedudukan setara dengan Undang-Undang, namun dari sudut proses pembentukannya terdapat perbedaan," ujar Yusril dalam akun Twitter miliknya @Yusrilihza_Mhd, hari ini (Kamis, 23/10).
Pernyataan Yusril itu sekaligus untuk membantah pendapat Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Prof. Saldi Isra, yang mengatakan MK berwenang menguji Perppu. Menurut Saldi, MK pernah menguji Perppu 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan itu menjadi landasan hukum untuk uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Yusril mengatakan UUD 45 secara tegas mengatur bahwa MK berwenang menguji UU terhadap UUD 45, tidak untuk menguji Perppu. Dalam UUD 45 juga secara tegas diatur bahwa DPR lah yang berwenang untuk menerima atau menolak Perppu. Hal ini kata Yusril, bermakna bahwa tidak ada lembaga negara manapun yang berwenang mengutak-atik Perppu sebelum DPR bersikap menerima atau menolaknya.
"Bahwa MK pernah menguji Perpu dan melahirkan putusan, saya menganggap MK telah melampaui kewenangan yang diberikan UUD 45," demikian Yusril.
[dem]
BERITA TERKAIT: